News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

VIDEO Respons Ridwan Kamil Soal MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada: Yang Untung Warga Jakarta

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal Calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) ini menilai aturan baru MK membuat makin banyak kandidat dalam pertarungan Pilkada Jakarta.

"Kalau itu bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon pilkada di seluruh Indonesia termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah warga,” ujar Ridwan Kamil, saat hadir dalam Munas Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Senayan, Selasa (20/8/2024).

Masyarakat Jakarta, menurut dia, mendapatkan keuntungan makin banyak solusi untuk mengentaskan berbagai permasalahan dan kandidat Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur akan beradu gagasan.

Ridwan Kamil menyebut saat Pilkada Bandung dan Pilkada Jabar, dirinya mendapatkan banyak saingan.

"Nah di Jakarta dengan dinamikanya, mau sedikit mau banyak, tentunya kita lihat hasil akhir di pendaftaran."

"Setelahnya yang penting guyub gitu ya, solutif. Jangan ada caci maki, ada hal-hal negatif," ucap dia.

Ridwan Kamil menegaskan pemenang Pilkada Jakarta merupakan takdir dari Tuhan.

"Maka pilkada itu adalah sebuah pesta demokrasi. Jadi tidaknya itu garis tangan takdir Allah."

"Kalau berhasil kita beradaptasi, kalau tidak berhasil kita juga beradaptasi," paparnya.

Petakan Ulang

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan akan memetakan kembali daerah-daerah mana yang akan dievaluasi koalisinya setelah putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

Golkar bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan segera duduk bersama.

“Saya kira nanti Golkar bersama dengan Koalisi Indonesia Maju mungkin harus duduk bersama lagi ya. Memetakan ulang kira-kira nanti pasca dari putusan MK ini seperti apa,” kata Ahmad Doli.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini