News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Pemkab Kebumen Buka 335 Formasi CPNS 2024: Ini Syarat, Formasi, dan Cara Daftarnya

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkab Kebumen membuka lowongan CPNS 2024 dengan kebutuhan total sebanyak 335 formasi kebutuhan.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Kebumen (Pemkab Kebumen) membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Pemkab Kebumen membuka lowongan CPNS 2024 dengan kebutuhan total sebanyak 335 formasi kebutuhan.

Jumlah kebutuhan CPNS Pemkab Kebumen 2024 tersebut terdiri dari 5 formasi tenaga kesehatan dan 330 formasi tenaga teknis.

Kebutuhan umum sejumlah 323 formasi, yang pada formasi tertentu dapat diisi penyandang disabilitas.

Kebutuhan Khusus terdiri dari penyandang disabilitas sebanyak 7 formasi, dan lulusan terbaik dengan predikat cumlaude sebanyak 5 formasi.

Proses pendaftaran CPNS Pemkab Kebumen 2024 dapat dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

Selengkapnya simak formasi, syarat, cara daftar CPNS Pemkab Kebumen 2024, mengutip pengumuman resminya, sebagai berikut.

Formasi CPNS Pemkab Kebumen 2024:

Kebutuhan CPNS 2024 di Pemkab Kebumen sejumlah 335 formasi dengan rincian sebagai berikut:

  • CPNS Tenaga Kesehatan: 5 formasi.
  • CPNS Tenaga Teknis: 330 formasi.

Kebutuhan Umum:

  • 323 formasi, pada formasi tertentu dapat diisi oleh penyandang disabilitas.

Kebutuhan Khusus:

  • Penyandang Disabilitas sejumlah 7 formasi.
  • Lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude sejumlah 5 formasi.

Baca juga: 31 Formasi CPNS Kemensetneg 2024, Gaji dan Tugasnya

Syarat CPNS Pemkab Kebumen 2024:

  1. Pelamar wajib membaca pengumuman dengan cermat, memenuhi persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman.
  2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPK dalam 1 Tahun Anggaran.
  3. Pelamar hanya dapat melamar 1 instansi dan 1 jenis jabatan.
  4. PPPK yang melamar CPNS wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapat persetujuan tertulis dari PPK atau Pyb.
  5. Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pelamar menjadi milik Panitia.
  6. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau tidak sesuai dengan dokumen persyaratan, Hal tersebut dapat mengakibatkan pelamar gugur/tidak lulus.
  7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi, dikemudian hari setelah pelamar tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani, maka kelulusan pelamar/CPNS digugurkan.

Cara Daftar CPNS Pemkab Kebumen 2024:

  1. Pendaftaran secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id dan tidak ada pengiriman berkas fisik.
  2. Dokumen persyaratan pendaftaran wajib terlihat dan terbaca dengan jelas dipindah (scan) dan diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

    Dokumen sebagaimana angka 2 terdiri dari:

    a. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Kebumen, diketik menggunakan komputer, dibubuhi e-meterai Rp10.000, dan ditandatangani.

    b.
    Pas foto formal/resmi terbaru dengan latar belakang warna merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 500 Kb.

    c.
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

    d.
    Surat pernyataan kebenaran data pendaftaran, diketik menggunakan komputer, dibubuhi e-meterai Rp10.000, dan ditandatangani.

    e.
    Ijazah asli dan transkrip nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

    f.
    Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshoot) pada PDDIKTI/BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi atau program studi pada saat kelulusan pelamar, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

    g.
    Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperopleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai Asi dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari Kemendikbud.

    h.
    Dokumen lain sesuai persyaratan jenis kebutuhan atau jabatan.

    i.
    Persyaratan Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah bagi pelamar jabatan Pranata Pencarian dan Pertolongan Pemula dijadikan 1 file unggah dengan Surat Pernyataan Kebenaran Data.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini