TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek akreditasi universitas/kampus dan Program Studi (Prodi) secara online untuk mendaftar CPNS 2024.
Akreditasi merupakan upaya BAN-PT untuk menilai dan menentukan status mutu perguruan tinggi berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan.
Akreditasi mencakup kurikulum, tenaga pengajar, fasilitas dan sarana prasana.
Akreditasi dari BAN PT ini merupakan salah satu syarat dalam mendaftar CPNS 2024.
Oleh karena itu, bagi kamu yang ingin mendaftar CPNS 2024, dapat mengecek akreditasi kampus dan prodi secara online.
Cara Cek Akreditasi Kampus di BAN PT secara Online
- Buka browser melalui PC, laptop atau HP
- Akses laman https://www.banpt.or.id/
- Pilih menu 'Data Akreditasi' di bagian atas
- Lalu pilih 'Institusi'
- Pada kolom 'Perguruan Tinggi' tulis kampus yang ingin kamu cari akreditasinya
- Nantinya, sistem akan menampilkan akreditasi Perguruan Tinggi di kolom 'Peringkat'
Baca juga: Ketentuan TOEFL untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2024
Cara Cek Akreditasi Prodi di BAN PT secara Online
- Akses laman https://www.banpt.or.id/
- Pilih menu 'Data Akreditasi' di bagian atas
- Kemudian pilih 'Program Studi'
- Masukkan nama perguruan tinggi dan program studi pada masing-masing kolom
- Nantinya sistem akan menampilkan akreditasi prodi di kolom 'Peringkat'
Peringkat Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
Menurut Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2022, berikut peringkat akreditasi perguruan tinggi dan program studi:
- A, B, dan C, untuk Akreditasi yang dilakukan dengan menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar
- Unggul, Baik Sekali, dan Baik untuk Akreditasi yang dilakukan dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0
Peringkat Baik Sekali adalah Perguruan tinggi atau Program studi telah menetapkan dan memenuhi standar yang jauh melampaui SN Dikti
Peringkat Unggul adalah Perguruan tinggi atau Program studi telah menetapkan dan memenuhi standar yang sangat jauh melampaui SN Dikti
Batas Waktu Peringkat Akreditasi
Jangka waktu berlakunya Akreditasi untuk Program Studi atau Perguruan Tinggi yang dilakukan oleh BAN-PT selama 5 (lima) tahun
Dalam hal jangka waktu Akreditasi berakhir maka BAN-PT akan memperpanjang kembali jangka waktu Akreditasi setiap 5 (lima) tahun tanpa melalui permohonan perpanjangan Akreditasi.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Pendaftaran CPNS 2024