News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

VIDEO Langkah PDIP Terjegal Lagi Akibat Putusan DPR, Bahkan Tak Dapat Sampaikan Pendapat

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.0000 jiwa sampai dengan 6.000.0000 jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta sampai dengan 12.000.000 jiwa parpol atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa parpol atau gabungan parpol  peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Baca juga: Istana Hormati Putusan MK dan DPR Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Atas paparan tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Pimpinan Rapat Panja, Ahmad Baidowi alias Awiek menyetujui seluruh poin tersebut.

"Ini sebenarnya kan mengadopsi keputusan MK yang menganulir partai non parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa juga mendaftarkan ke KPU yang sebelumya tidak bisa. Bisa disetujui ya?" kata Awiek.

"Setuju," lanjutnya.

Dengan begitu maka, dimungkinkan PDIP terancam tidak dapat mencalonkan sosok untuk maju di Pilkada, termasuk untuk di Jakarta.

Pasalnya, untuk di Jakarta, PDIP memperoleh kursi 15,65 persen atau kurang dari 20 persen dari ketentuan poin (1).

Sikap PDIP: Patuh Pada Azaz yang Diputuskan MK

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin menyatakan, dalam rapat panja yang membahas Revisi UU no 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak melibatkan pendapat dari seluruh fraksi.

Kata dia, sebelum setiap fraksi menyampaikan pendapat, pimpinan rapat kerap kali langsung menyetujui pembahasan, termasuk ketika PDIP ingin memberikan pendapat.

Fraksi PDIP menegaskan, akan membuat nota penolakan atas keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terhadap Revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Menurut dia, apa yang sudah diputus oleh MK RI pada sidang kemarin terhadap gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora harus diikuti dan dipatuhi.

Oleh karenanya, PDIP akan patuh pada azaz yang sudah diputuskan oleh MK.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini