News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akademisi Jelaskan Mengapa KPK Harus Selidiki Dugaan Skandal Impor Beras

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 24 ribu ton beras impor dari Vietnam yang diangkut menggunakan kapal tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, hari ini Kamis (12/10/2023). Beras impor ini merupakan bagian dari penugasan impor beras 2 juta ton oleh pemerintah kepada Perum Bulog.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar disebut merupakan kewajiban.

Kewajiban KPK menyelidiki kasus tersebut demurrage diperlukan lantaran selama ini skema impor cenderung dan kerap dijadikan ladang untuk mencari keuntungan secara ilegal.

Demikian disampaikan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo, menanggapi dugaan skandal demurrage impor beras.

“Laporan yang disampaikan SDR wajib ditindaklanjuti oleh KPK. Karena memang ada kecenderungan impor dijadikan sebagai ladang mengeruk keuntungan secara ilegal karena nilai barangnya pasti besar, demikian juga dengan impor beras ini,” kata dia kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Ari membeberkan, sejumlah kasus korupsi dalam kegiatan impor pangan yang kerap dijadikan ladang untuk mencari keuntungan ilegal.

Kasus korupsi impor tersebut, kata Ari, mencakup sejumlah bahan pangan seperti, bawang, garam, dan lain sebagainya.

“Sudah ada beberapa kasus korupsi yang terungkap dalam kegiatan impor. Ada kasus korupsi impor bawang, impor garam, dan lain sebagainya,” katanya.

Baca juga: Baru 2 Kali Sidang Harvey Moeis, Nama Jenderal Polisi, Eks Gubernur hingga Eks Kapolda Terseret

Dengan kondisi demikian, Ari meyakini, KPK tidak memerlukan waktu lama untuk menuntaskan penyelidikan kasus tersebut.

Ia menegaskan, penyelesaian kasus tersebut diperlukan demi menjaga kepercayaan masyarakat.

“KPK perlu serius dan menyampaikan perkembangannya secara berkala demi menjaga kepercayaan masyarakat bahwa laporannya tidak diabaikan. KPK sudah punya data awal dan tidak butuh waktu lama untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan semua proses penanganan perkara, termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage, bisa dilanjut ke penyidikan jika ditemukan alat bukti.

Kasus dugaan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar sebelumnya dilaporkan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ke KPK pada 3 Juli 2024.

Lembaga antirasuah tersebut dikabarkan telah mulai melakukan pemanggilan kepada saksi dari Perum Bulog terkait dengan kasus skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar, Rabu (21/8/2024). Saksi-saksi tersebut merupakan bawahan yang bekerja di Perum Bulog.

Baca juga: Polisi Tangkap 301 Demonstran saat Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada di Depan Gedung DPR RI

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini