TRIBUNNEWS.COM - Menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Erina Gudono menuai sorotan saat aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pecah pada Kamis (23/8/2024).
Erina dan suaminya, Kaesang Pangarep diketahui saat ini tengah berada di Amerika Serikat (AS).
Warga di media sosial X ramai-ramai mencibir Erina karena dinilai pamer kemewahan saat rakyat Indonesia turun ke jalan untuk mengawal putusan MK.
Adapun putusan MK nomor 70 mengatur tentang batas usia calon kepala daerah (cakada).
Dalam putusan MK tersebut, cakada diharuskan berusia minimal 30 tahun sejak penetapan calon.
Dengan demikian, Kaesang yang digadang-gadang maju di Pilkada 2024 tak dapat mencalonkan diri.
Sebab, Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Putusan tersebut kemudian sempat dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Baleg sepakat penetapan batas usia cakada sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusan MA, batas usia cakada adalah 30 tahun saat pelantikan.
Dengan putusan tersebut, Kaesang dapat mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
Gejolak rakyat pun pecah saat Baleg DPR memutuskan menganulir putusan MK.
Baca juga: Gaya Mewah Erina Disorot Saat Ramai Demo UU Pilkada, Dua Mantan Kaesang Dipuji dan Diberi Selamat
Hingga akhirnya, rakyat turun ke jalan dan menggeruduk sejumlah titik termasuk Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (22/8/2024).
DPR akhirnya batal mengesahkan revisi UU Pilkada.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan putusan MK akan menjadi acuan pada pelaksanaan Pilkada 2024.