News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

DPR Batal Mengesahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Saat Ini Bola Ada di 3 Institusi

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rieke Diah Pitaloka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka turut berkomentar terkait polemik Revisi UU Pilkada.

Sebagai informasi, pengesahan Revisi UU Pilkada terpaksa dibatalkan setelah rapat paripurna DPR tidak kuorum.

Rieke menuturkan, hendaknya Pilkada mengikuti putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah. Ia menuturkan, keputusan adalah final dan mengikat.

Terkait putusan MK tersebut, saat ini menurutnya 'bola' ada di tiga institusi. "Bola pertama di KPU. KPU wajib segera ubah PKPU No.8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Untuk itu kami Mendesak KPU segera selesaikan perubahan PKPU No.8/2024 dengan mengakomodir semua pertimbangan dan amar Putusan MK yang dibacakan tanggal 20 Agustus 2024," kata Rieke dalam keterangnnya, Jumat 23/8/2024).

Bola kedua, kata Rieke ada di DPR.

Menurutnya, DPR wajib segera mengagendakan rapat konsultasi dengan KPU dan Pemerintah  membahas PKPU Perubahan.

"Untuk itu segera laksanakan rapat konsultasi DPR, Pemerintah dan KPU serta perlu diingat dalam rapat dimaksud tidak ada ruang untuk mengubah putusan MK, dengan demikian sifat rapat konsultasi hanyalah pemenuhan prosedur pembentukan PKPU yang memang perlu ada konsultasi dengan DPR dan Pemerintah tanpa mengubah substansi," ujarnya. 

Untuk bola ketiga, kata Rieke ada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia mendesak draft perubahan PKPU No.8/2024 segera diharmonisasi di Kemenkumham (libatkan Kementerian dan Lembaga lain yang tetkait) hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru, yang sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan 20 Agustus 2024.

"Mendesak Pemerintah segera mengundangkan  PKPU pengganti PKPU No.8/2024  yang sudah diharmonisasi sesuai Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan dalam PKPU No.2/2024, dengan demikian wajib terbit sebelum 27 Agustus 2024," katanya.

Baca juga: Tanggapi Korupsi Rp271 T Harvey Moeis, Rieke Diah Pitaloka: Duit Segitu Bisa Benerin Berapa Jembatan

Rieke menuturkan, apabila sampai tanggal 27 Agustus 2024 dimaksud semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau belum diundangkan, maka KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon Kepala dan Wakil Kepala daerah dengan berpedoman kepada Putusan MK sebagaimana pernah terjadi pada Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 yang lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini