Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komitmen dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diuji pasca-pernyataannya untuk menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai landasan peraturan Pilkada 2024.
“Di sini lah komitmen sesungguhnya dari DPR, pemerintah, dan KPU diuji,” kata pengamat pemilu sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat dikonfirmasi, Jumat (23/8/2024).
Pasalnya, lanjut Titi, dengan adanya komitmen masing-masing pihak itu sudah seharusnya semua persoalan administrasi dan prosedur yang dilakukan terhadap Putusan MK melalui perubahan Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang pencalonan pilkada dilakukan dalam tenggat waktu yang sesuai dan tidak berlarut-larut.
Proses pendaftaran calon kepala daerah kian dekat, yakni 27-29 Agustus mendatang.
Sementara itu KPU dan DPR baru saja bakal melakukan harmonisasi PKPU terhadap Putusan MK pada Senin (26/8/2024) mendatang.
Titi menegaskan, revisi PKPU 8/2024 itu pun dapat menyusul.
“Bisa menyusul (revisi PKPU). Preseden sudah ada sebab pernah terjadi pada pencalonan pilpres 2024 dan oleh MK dalam putusan tentang sengketa hasil,” jelasnya.
Hal itu dianggap bisa dibenarkan mengingat putusan pengujian Undang-Undang (UU) oleh MK berlaku final dan mengikat.
Langkah KPU menerima pendaftaran berdasar Putusan MK merupakan upaya yang sah dan dapat dibenarkan dalam rangka melaksanakan tahapan pilkada secara konstitusional.
Sebelumnya, KPU menegaskan pihaknya bakal manut Putusan MK 60 untuk jadi landasan aturan pencalonan Pilkada 2024.
Penegasan KPU ini diungkap dalam jumpa pers Kamis (22/8/2024) malam, tepat beberapa jam sesudah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan batalnya pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada dan DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.