News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kopi Sianida

Pakar Ekspresi: Senyum Jessica saat Keluar dari Lapas Pondok Bambu Adalah Senyum Citra

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. Pakar mikro ekspresi, Kirdi Putra mengatakan jika senyum yang ditampilkan Jessica Wongso di hari kebebasannya adalah 'senyum citra'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Jessica melanjutkan, ia mengetahui betul jika apa yang dirasakan orang lain turut berdampak.

Padahal, dunianya juga terasa runtuh ketika divonis 20 tahun penjara.

"Kalau pertama kali, dunia runtuh, tidak ada cahaya ya itu juga yang saya rasakan. Tapi mungkin walaupun itu yang saya rasakan bukan berarti saya harus menunjukkan kalau saya merasakan seperti kepada orang-orang di sekitar saya," ucapnya.

Menimpali, pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan turut memberikan contoh sikap kliennya itu sewaktu persidangan dulu.

"Om om jangan tegang, nanti saya siapa yang belain," kata Otto menirukan ucapan Jessica Wongso saat itu.

Terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendengarkan hakim Binsar Gultom membacakan vonis majelis hakim terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). (Repro/Kompas TV)

Sebagai informasi, Jessica Wongso yang saat itu berusia 27 tahun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) pada 6 Januari 2016 silam.

Saat itu, ia diduga membubuhkan sianida ke kopi Mirna dalam pertemuan di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, ia mendapatkan hukuman selama 20 tahun penjara.

Kemudian, Jessica Wongso yang ditahan sejak 30 Juni 2016 sudah dinyatakan bebas bersyarat.

Sebagai warga Binaan di Lapas Perempuan Kelas 2A, Pondok Bambu, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703. PK.05.09 Tahun 2024.

Pemberian hak bebas bersyarat ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kerap Terlihat Dingin, Pakar Ekspresi Artikan Senyuman Jessica Wongso Usai Bebas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini