Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas memberikan respons atas batalnya pengesahan Revisi UU Pilkada di Rapat Paripurna DPR.
Menurutnya, pemerintah dalam posisi menyerahkan kewenangan sepenuhnya ke ranah legislatif.
“Dengan DPR menyatakan bahwa hal ini ditunda rapat paripurnanya maka kita mengikuti putusan (Mahkamah Konstitusi) karena tidak ada pilihan lain,” ucapnya usai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (23/8/2024).
Baca juga: Zulhas Tegaskan PAN Tak Akan Dorong Zita Anjani Maju Pilgub Jakarta Usai DPR Batal Revisi UU Pilkada
Dia memandang ketakutan publik atas adanya manuver DPR dan partai politik yang mendukung pengesahan Revisi UU Pilkada untuk tetap dilaksanakan hanya dramatisasi politik.
Menteri Supratman menyatakan sampai saat ini tidak ada rencana untuk membuat putusan MK dianulir.
“Bahwa ini sesuai harapan kita semua kan,” tuturnya.
Baca juga: Revisi UU Pilkada Batal, Syahganda Berharap Parpol Munculkan Calon Kepala Daerah yang Mumpuni
Menkumham juga menyebut Presiden Jokowi menaruh perhatian besar atas besarnya gelombang penolakan terjadi di tengah masyarakat.
Namun dia memastikan bahwa aksi demonstrasi yang terjadi kemarin bagian dari perjalanan demokrasi.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan batal. DPR dipastikan tidak akan mengesahkan RUU Pilkada.
Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024. Adapun putusan MK itu berkaitan dengan gugatan dari
"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).
Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.
Di sisi lain, Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mengolkan RUU Pilkada.
"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.
Baca juga: 10 Artis yang Turun ke Jalan saat Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPR
Adapun dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Memutuskan pemilihan Gubernur dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 juta. Partai politik membutuhkan 10 persen suara sah pada Pileg sebelumnya di daerah untuk bisa ikut kontestasi di pilkada.
DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta atau 8,5% suara sah. DPT 6 juta sampai 12 juta atau 7,5% suara sah. Serta DPT lebih dari 12 juta atau 6,5% suara sah.
Sementara itu untuk kontestasi Bupati atau Walikota. DPT 250 ribu membutuhkan 10% suara sah.
Lalu DPT 250 ribu sampai 500 ribu atau 8,5% suara sah. Selanjutnya DPT lebih 500 ribu sampai 1 juta atau 7,5% suara sah. Terakhir DPT lebih 1 juta atau 6,5% suara sah.