TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI membuka 9.694 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024.
Pada tahun ini, Kejaksaan pun secara khusus menyediakan porsi CPNS bagi tenaga kesehatan (nakes) dengan jumlah sebanyak 389 formasi CPNS.
Jika dibandingkan dengan pelaksanaan seleksi CASN di tahun 2023, Kejaksaan hanya menyediakan 249 formasi nakes untuk posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Pemprov Jabar Buka 899 Formasi CPNS 2024, Ini Syarat dan Dokumen yang Diunggah
Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Sri Kuncoro, menyampaikan, tujuan diadakannya formasi nakes pada CPNS tahun ini untuk mendukung pengembangan layanan kesehatan yang sedang dijalankan, baik dalam penegakan hukum maupun untuk pelayanan kepada masyarakat sesuai arahan Jaksa Agung.
Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum pertama yang melengkapi proses kesehatan yustisial dengan membangun rumah sakit.
Hal ini, kata Sri Kuncoro, tertuang dalam pasal 30C huruf a Undang-Undang No.11 Tahun 2021 yang memungkinkan Kejaksaan mengembangkan kesehatan yustisial guna mengefektifkan proses penegakan hukum.
Terlebih, kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus dilindungi dan disediakan negara, seperti diamanatkan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
“Kesehatan menjadi poin yang krusial dalam proses penegakan hukum. Karena itu pengadaan formasi nakes pada CPNS kali ini menjadi bentuk kesiapan Kejaksaan, sebagai lembaga yang mendapatkan mandat untuk menyelenggarakan layanan kesehatan yustisial termasuk kepada masyarakat,” kata Sri Kuncoro dikutip Sabtu (24/8/2024).
Dalam memberikan pelayanan kesehatan, Kejaksaan sudah membangun Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur, yang sudah beroperasi sejak 2010.
Baca juga: Kuota CPNS Kemenkumham 2024 per Provinsi Formasi Penjaga Tahanan, Cek Syarat Daftarnya
Saat ini, Kejaksaan diketahui juga tengah melakukan penyelesaian pembangunan RSU Adhyaksa di Kragilan, Banten dan RSU Adhyaksa di Mojokerto, Jawa Timur.
Pendaftaran seleksi CPNS Kejaksaan tahun ini dibuka dari 20 Agustus – 6 September 2024.
Sebanyak 9.694 formasi tersedia untuk lulusan SMA, D3, hingga S1 dengan informasi syarat dan kualifikasi pendidikan yang akan diumumkan menyusul.
Adapun rincian formasi CPNS Kejaksaan 2024 sebagai berikut:
1. Formasi CPNS Tenaga Teknis Kejaksaan RI 2024
• Ahli Pertama Jaksa: 2.000 formasi
• Ahli Pertama Analis SDM Aparatur: 60 formasi
• Ahli Pertama Pranata Komputer: 500 formasi
• Terampil Arsiparis: 982 formasi
• Ahli Pertama Analis Hukum: 5 formasi
• Ahli Pertama Auditor: 57 formasi
• Ahli Pertama Pustakawan: 57 formasi
• Pengelola Penanganan Perkara: 1.489 formasi
• Ahli Pertama Analis Pengelolaan Keuangan APBN: 32 formasi
• Ahli Pertama Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 73 formasi
• Ahli Pertama Statistisi: 45 formasi
• Petugas Barang Bukti: 705 formasi
• Ahli Pertama Perancang Peraturan Perundang-Undangan : 15 formasi
• Ahli Pertama Penilai Pemerintah: 589 formasi
• Ahli Pertama Penerjemah Bahasa Arab: 1 formasi
• Terampil Pranata Hubungan Masyarakat: 393 formasi
• Ahli Pertama Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur: 18 formasi
• Ahli Pertama Arsiparis: 569 formasi
• Ahli Pertama Penerjemah Bahasa Inggris: 35 formasi
• Terampil Pranata Keuangan APBN: 149 formasi
• Pemeriksa Forensik Digital: 28 formasi
• Ahli Pertama Perencana: 574 formasi
• Ahli Pertama Penerjemah Bahasa Mandarin: 1 formasi
• Penjaga Tahanan: 948 formasi
Baca juga: BNPB Buka 100 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan D3 dan S1, Cek Syaratnya
2. Formasi CPNS Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI 2024
• Ahli Pertama Dokter Umum: 73 formasi
• Ahli Pertama Nutrisionis: 4 formasi
• Terampil perawat: 72 formasi
• Terampil Tenaga Sanitasi Lingkungan Sanitarian: 8 formasi
• Ahli Pertama Dokter Gigi: 37 formasi
• Terampil Asisten Apoteker: 38 formasi
• Terampil Pranata Laboratorium Kesehatan: 36 formasi
• Terampil Terapis Gigi dan Mulut/Perawat Gigi: 37 formasi
• Ahli Pertama Apoteker: 39 formasi
• Terampil Bidan: 37 formasi
• Terampil Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku/ Penyuluh Kesehatan Masyarakat: 8 formasi