TRIBUNNEWS.COM - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 saat ini telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Adapun, SKB CPNS merupakan tes untuk mengukur kompetensi dan kemampuan peserta di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Pada peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan bahwa tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara, tergantung pada jenis jabatan yang dilamar.
Untuk pelaksanaan SKB CPNS 2024 sendiri dijadwalkan berlangsung pada 9-20 Desember 2024.
Maka dari itu, para peserta SKB CPNS 2024 dianjurkan untuk memperhatikan dokumen-dokumen atau barang apa saja yang wajib dibawa ke lokasi ujian nanti.
Apabila peserta lupa membawa dokumen yang diperlukan, maka peserta harus bersiap terkena sanksi hingga didiskualifikasi tidak diikutsertakan ujian SKB CPNS 2024.
Berikut adalah empat barang yang wajib dibawa peserta SKB CPNS 2024 ke lokasi ujian mendatang:
- KTP Asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP Asli
Jika KTP tidak tersedia, peserta dapat membawa surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.
Alternatifnya, membawa Kartu Keluarga asli atau salinan yang telah dilegalisir juga diperbolehkan.
- Kartu Peserta Ujian
Kartu ini harus dicetak berwarna menggunakan printer berkualitas baiK, melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Pastikan kartu tetap dalam kondisi rapi dan bersih saat dibawa ke lokasi ujian.
Baca juga: Kapan Pengumuman SKB CPNS 2024? Simak Jadwal Lengkapnya
- Ijazah
Ijazah yang dibawa bisa ijazah pendidikan terakhir asli atau salinan Ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
Semua dokumen itu akan diperiksa oleh panitia sebelum peserta memasuki ruangan ujian.
Kegagalan membawa dokumen lengkap dapat membuat peserta langsung gugur.
- Pensil Kayu