News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Dokter Spesialis Meninggal

Sejak 2021, Undip Pecat 3 Mahasiswa PPDS yang Lakukan Pelanggaran Berat terkait Perundungan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Universitas Diponegoro (UNDIP)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Universitas Diponegoro (Undip) telah memecat 3 mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang melakukan pelanggaran berat.

Pemecatan itu berlangsung pada 2021 dan 2023. Namun pihak Undip enggan menjelaskan lebih rinci pelanggaran berat yang dilakukan ketiga mahasiswa PPDS itu.

“Di Undip ada dua mahasiswa PPDS yang dikeluarkan tahun 2021 dan ada satu yang tahun 2023 karena melakukan pelanggaran berat,” ujar perwakilan kantor hukum Undip, Yunanto dalam konferensi pers via zoom, Jumat (23/8/2024).

Yunanto menuturkan sejak Agustus 2023, Undip sudah mengkampanyekan gerakan Zero bullying.

Sejak saat ini semua mahasiswa yang akan menjalani PPDS dan dosen harus menandatangani fakta integritas anti perundungan.

“Itu menjadi bentuk pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap norma yang diatur di dalam peraturan ketika ada pelanggaran termasuk perundungan ini maka ada mekanisme yang harus dilakukan sehingga nanti akan ada penjatuhan sanksi sesuai pelanggaran mulai dari ringan dalam tingkat fakultas tapi kalau sanksinya itu menyangkut sedang dan berat ini baru dibentuk tim di tingkat universitas” jelasnya.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengumumkan jenis perundungan yang banyak dilaporkan oleh peserta PPDS yakni perundungan non fisik, non verbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan serta perundungan verbal berupa intimidasi.

Baca juga: Dekan FK Undip Akui Beban PPDS Anestesi Berat, Belum Ada Batasan Jam Kerja Jadi Satu Penyebabnya

Sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, pihaknya telah menerima 356 laporan perundungan dengan rincian 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal, dimana 39 orang telah disanksi tegas oleh Kemenkes.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini