News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pansus Angket Haji

Kemenag Beri Penjelasan Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitia Khusus (pansus) Hak Angket Haji DPR RI meminta keterangan Direktur Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam rapat di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, mengakui bahwa inisiatif pembagian kuota haji tambahan Indonesia 2024 yang saat ini menjadi polemik dan pembahasan utama Pansus Angket Haji di DPR RI berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. 

Hal ini terungkap saat Hilman Latief hadir sebagai saksi pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Angket Haji di DPR pada Rabu (21/8/2024) lalu.

Dalam rapat itu, Hilman menceritakan kronologi pembagian kuota haji khusus sebagai sebuah rumusan yang diajukan oleh Kemenag dalam pertemuan Menteri Agama dengan Menteri Haji Arab Saudi.

“Dari hasil pertemuan antara Menteri Agama dengan Menteri Haji (Arab Saudi), kemudian disampaikan aspirasinya dan kemungkinan membagi kuota, termasuk juga pengalihan 10.000 (kuota haji tambahan) itu," kata Hilman Latief, dalam keterangannya Minggu (25/8/2024).

Menanggapi kronologi tersebut, Ketua Pansus Angket Haji DPR Nusron Wahid yang memimpin RDP menyebut keterangan Hilman Latief adalah bukti bahwa inisiatif pengajuan pembagian kuota haji tambahan berasal dari Kementerian Agama, bukan dari Pemerintah Arab Saudi. 

“Oke, yang membuat rumusan Kemenag. Jadi ini pengakuan bagus, bahwa Kementerian Agama-lah yang merumuskan bahwa 10.000-10.000 itu kepada Kementerian Haji (Arab Saudi)," kata Nusron, yang kemudian dibenarkan oleh Dirjen PHU. 

Kuota haji khusus sendiri telah menjadi polemik antara Kementerian Agama dengan DPR RI dalam beberapa bulan terakhir. 

Isu ini mengemuka karena Kementerian Agama menetapkan kuota haji khusus sebanyak 27.680 atau sekitar 11,5 persen dari total 241.000 jamaah. 

DPR menilai jumlah ini berbeda dengan jumlah yang telah disepakati dengan DPR, serta melebihi jumlah kuota haji khusus yang telah diatur oleh pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang menetapkan kuota haji khusus sebanyak 8%. 

Sedangkan disisi lain Kemenag menilai pengaturan kelebihan tersebut adalah bagian dari kuota haji tambahan dimana ketentuan pengisian kuotanya adalah wewenang dari Menteri Agama.

Baca juga: Anggota Pansus: Usulan Kemenag Soal Kuota Haji Tambahan Kecewakan Banyak Pihak

Atas perbedaan tersebut, DPR RI membentuk Pansus Angket Haji yang telah dimulai sejak 19 Agustus lalu dan akan berakhir pada 23 September 2024 nanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini