TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2024 tengah berlangsung hingga 6 September mendatang.
Tahun ini, Kemenkumham membuka alokasi CPNS sebanyak 9.070 formasi.
Jumlah formasi tersebut nantinya akan ditempatkan di unit pusat hingga kantor wilayah.
Kemenkumham sendiri mempunyai 33 Kantor Wilayah (Kanwil) yang tersebar di seluruh Indonesia, yakni:
- Kanwil Aceh
- Kanwil Sumatera Utara
- Kanwil Riau
- Kanwil Kepulauan Riau
- Kanwil Sumatera Barat
- Kanwil Sumatera Selatan
- Kanwil Jambi
Baca juga: Contoh Pasfoto CPNS 2024 dan Ketentuannya: Pakaian hingga Warna Latar Belakang
- Kanwil Bengkulu
- Kanwil Bangka Belitung
- Kanwil Lampung
- Kanwil Banten
- Kanwil DKI Jakarta
- Kanwil Jawa Barat
- Kanwil Jawa Tengah
- Kanwil DI Yogyakarta
- Kanwil Jawa Timur
- Kanwil Bali
- Kanwil NTB
- Kanwil NTT
- Kanwil Kalimantan Barat
- Kanwil Kalimantan Tengah
- Kanwil Kalimantan Timur
- Kanwil Kalimantan Selatan
- Kanwil Sulawesi Utara
- Kanwil Gorontalo
- Kanwil Sulawesi Barat
- Kanwil Sulawesi Tengah
- Kanwil Sulawesi Tenggara
- Kanwil Sulawesi Selatan
- Kanwil Maluku
- Kanwil Maluku Utara
- Kanwil Papua
- Kanwil Papua Barat
Cara Daftar CPNS Kemenkumham 2024
1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/ Kartu Keluarga/ Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) / Instansi yang berwenang;
2. Setelah melakukan pendaftaran, Pelamar memperoleh username dan password;
3. Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran;
4. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
5. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan kebutuhan ASN;
6. Dalam hal Pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(Tribunnews.com, Widya)