TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
Informasi tersebut disampaikan dalam Pengumuman Nomor: B/350/SJ-IND/KP/VIII/2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
Adapun alokasi formasi CPNS Kemenperin yang dibutuhkan dan ditetapkan pada tahun 2024 adalah sebanyak 971 formasi.
Jumlah kebutuhan tersebut terdiri dari 925 lowongan untuk kebutuhan Tenaga Teknis, 43 lowongan kebutuhan Tenaga Guru, dan 3 lowongan untuk kebutuhan Tenaga Kesehatan.
Daftar rincian Formasi/Kebutuhan Jabatan pada Pengadaan CPNS Kemenperin Tahun 2024 >>> Klik di Sini
Sebagai informasi, pendaftaran CPNS 2024 dibuka 20 Agustus 2024 pukul 17.08 WIB sampai 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Syarat Pendaftaran
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan pada saat melamar pada portal https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 20 Agustus - 6 September 2024.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Baca juga: Cara Melihat Jumlah Pelamar CPNS 2024, Disertai Instansi Sepi Pelamar
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga Profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.