TRIBUNNEWS.COM - Tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas pada terdakwa Gregorius Ronald Tannur disanksi pemecatan oleh Komisi Yudisial (KY).
Pemecatan tersebut usai KY menggelar rapat dengan Komisi III DPR RI.
Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Diketahui, kasus itu dilaporkan oleh tim kuasa hukum keluarga korban, Dini Sera Afrianti ke KY.
Tak hanya itu, keluarga korban juga melaporkan ketiga hakim kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Lantas berikut sosok 3 hakim yang kini dipecat KY usai bebaskan Ronald Tannur:
1. Erintuah Damanik
Erintuah Damanik telah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak Juli 2020.
Mengutip laman Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Erintuah juga pernah bertugas di PN Pontianak.
Baca juga: KY Minta MA Pecat Hakim Kasus Ronald Tannur
Dirinya juga pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada 2019.
Saat bertugas di PN Medan, Erintuah Damanik pernah memberikan vonis pada Zuraida
Erintuah merupakan pria kelahiran 24 Juli 1961, kini dirinya berusia 63 tahun.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 16 Januari 2023, Erintuah memiliki total kekayaan sebesar Rp 8,055 miliar.
2. Mangapul
Mangapul adalah hakim di PN Surabaya yang ikut mengadili Ronald Tannur.
Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia pernah menjadi Ketua PN Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dan bertugas di PN Pekanbaru.
Mengutip laman Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Dirinya kelahiran 23 Juni 1964, kini berusia 60 tahun.
Merujuk pada NIP-nya, Mangapul diangkat menjadi PNS pada 10 Maret 1993.
Kasus besar yang pernah dipegangnya adalah tragedi Kanjuruhan. Dalam perkara itu, dia pernah memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.
Namun di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, putusan itu dibatalkan. Kini, keduanya divonis penjara masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun.
Mangapul melapor harta kekayaan untuk tahun periodik 2023. Ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1.316.900.000 (Rp1,31 miliar).
3. Heru Hanindyo
Heru Hanindyo mulai bertugas di PN Surabaya sejak akhir November 2023. Sebelumnya, ia bertugas di PN Jakarta Pusat, PN Gianyar Bali, dan pernah menjadi Ketua PN Manokwari.
Lahir di Dompu, NTB pada 24 Februari 1979, Heru kini berusia 45 tahun.
Ia meraih gelar S1 Akuntansi dari Universitas Trisakti pada 2001, Magister Manajemen dari universitas yang sama pada 2003, dan S1 Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Islam pada tahun yang sama, mengutip BangkaPos.com.
Heru juga memperoleh gelar S2 dari Universitas Padjadjaran pada 2004 dan dari Kyushu University, Jepang pada 2013.
Dalam LHKPN yang disampaikan pada 30 Maret 2019, Heru memiliki kekayaan sebesar Rp 5,6 miliar, yang terdiri dari dua tanah dan bangunan, dua kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Sebagian artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sosok 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tanur, Berikut Rekam Jejaknya, Beberapa Keputusan Kontroversial
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Igman Ibrahim/Sri Juliati) (Bangkapos.com/M Zulkodri CC)