TRIBUNNEWS.COM - Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi pemecatan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur (31).
Sanksi itu diputuskan dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.
Adapun kasus itu dilaporkan oleh tim kuasa hukum keluarga korban, Dini Sera Afrianti ke KY.
Selain ke KY, keluarga Dini juga melaporkan tiga hakim tersebut ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 sodara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Sosok Hakim yang Dipecat
Tiga hakim yang dipecat KY yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Erintuah Damanik menjadi hakim PN Surabaya sejak Juli 2020 lalu.
Mengutip dari laman Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Sementara itu, Mangapul merupakan hakim Kelas 1A Khusus dengan pangkat golongan Pembina Utama Madya.
Pria berusia 60 tahun itu pernah menangani kasus tragedi Kanjurahan.
Baca juga: Mahkamah Agung: Putusan KY Terkait Hakim PN Surabaya Tidak Bisa Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur
Mangapul pernah memvonis bebas mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasar Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.
Namun, vonis tersebut akhirnya dibatalkan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik masing-masing akhirnya divonis penjara 2,5 tahun dan 2 tahun.
Sementara Heru Hanindyo mulai bertugas di PN Surabaya sejak akhir November 2023 lalu.
Ia pernah menjalani karier hakimnya di PN Jakarta Pusat dan PN Gianyar Bali.
Heru juga sempat menjabat sebagai Ketua PN Manokwari.