Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp 300 juta ke kas negara dari pembayaran denda mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.
Tagop merupakan terpidana kasus suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011–2016.
Baca juga: Saksi PPAT Kasus TPPU Eks Bupati Buru Selatan Mangkir, KPK Panggil Ulang Besok
"Sebagai salah satu bentuk eksekusi atas putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap, jaksa eksekutor KPK melalui biro keuangan, telah selesai melaksanakan penyetoran ke kas negara dari pelunasan pembayaran pidana denda dengan terpidana Tagop Sudarsono Soulisa sebesar Rp 300 juta," kata Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2024).
Dikatakan Andry, penyetoran uang ke kas negara ini adalah salah satu komitmen dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi untuk memberikan pemasukan kepada negara dalam upaya tercapainya pemulihan aset.
Dalam kasus suap dan gratifikasi, Tagop Sudarsono Soulisa divonis pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 300 juta. Ditambah dengan membayar uang pengganti Rp 5,7 miliar.
Sementara pada perkara pencucian uang, Tagop Sudarsono dipidana penjara dua tahun dan tujuh bulan.
Selain itu, Tagop juga dipidana denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.