9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
10. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
12. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;
13. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS;
14. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi yang memiliki ijazah Perguruan Tinggi dalam negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol); dan
15. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan dan akreditasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Baca juga: Pemkab Bandung Buka 300 Formasi CPNS 2024 Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan, Cek Syaratnya
Persyaratan Lainnya
Selain ketentuan di atas, pelamar pengadaan PNS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
- Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Informasi selengkapnya klik di sini
(Tribunnews.com/Latifah)