2 Mahasiswa Diduga Korban Kekerasan Aparat saat Demo RUU Pilkada di DPR Mengadu ke Komnas HAM RI

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Didampingi tim kuasa hukumnya, sebanyak dua mahasiswa korban tindakan kekerasan aparat penegak hukum saat unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada di Gedung DPR RI Senayan Jakarta pada Kamis (22/8/2024) lalu membuat pengaduan ke Komnas HAM Jakarta Pusat pada hari ini Kamis (29/8/2024).
Didampingi tim kuasa hukumnya, sebanyak dua mahasiswa korban tindakan kekerasan aparat penegak hukum saat unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada di Gedung DPR RI Senayan Jakarta pada Kamis (22/8/2024) lalu membuat pengaduan ke Komnas HAM Jakarta Pusat pada hari ini Kamis (29/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak dua mahasiswa korban tindakan kekerasan aparat penegak hukum saat unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada di Gedung DPR RI Senayan Jakarta pada Kamis (22/8/2024) lalu membuat pengaduan ke Komnas HAM Jakarta Pusat pada hari ini Kamis (29/8/2024).

Dua orang mahasiswa dari universitas swasta tersebut yakni AR dan ATB.

Baca juga: Aktivis HAM Pertanyakan Tindakan Represif Aparat Kepolisian Saat Aksi Demo Tolak RUU Pilkada  

Didampingi kuasa hukumnya dari Tim Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia mereka tiba di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat sekira pukul 14.30 WIB.

Mereka kemudian diterima petugas pengaduan Komnas HAM RI di ruang penerimaan pengaduan.

Usai menyampaikan pengaduan, kuasa hukum korban sekaligus anggota Tim Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia Syukur Destieli Gulo mengatakan keduanya mengadukan terkait tindakan kekerasan diduga dilakukan oknum aparat penegak hukum.

Baca juga: Aktivis HAM Datangi Mabes Polri Pertanyakan Tindakan Represif Polisi saat Demo Tolak RUU Pilkada

Ia mengatakan tindakan kekerasan terhadap dua kliennya tersebut sangat berlebihan.

Terlebih, kata dia, kedua kliennya pada saat kejadian tidak melakukan tindakan anarkis.

Hal tersebut disampaikannya usai membuat pengaduan ke Komnas HAM Jakarta Pusat pada Kamis (29/8/2024).

"Hanya menyampaikan aspirasi sebaginya lalu tiba-tiba dilemparkan gas air mata, lalu tiba-tiba diseret, ada yang dibanting dan dipukuli dengan pentungan, lalu dengan alat pemukul," kata dia.

"Inilah yang kita sayangkan orang membela hak konstitusionalnya saja, orang menjaga nilai daripada negara hukum itu tetap tegak tapi justru yang terjadi diskriminasi dari aparat penegakan hukum," sambung dia.

Terkait aduan tersebut, ia mengatakan membawa sejumlah bukti tindakan kekerasan aparat tersebut.

Bukti tersebut, kata dia, di antaranya adalah berupa foto dan video.

"Kita sudah melampirkan alat bukti berupa foto-foto kondisi fisik kedua pelapor setelah mengalami kekerasan. Kemudian kita juga sudah menampilkan video kekerasan yang terjadi pada saat itu," kata dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini