Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi ojek online (ojol) sempat ricuh ketika kepolisian mengamankan satu orang yang diduga provokator, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Kamis sore (29/8/2024).
Sekira pukul 15.40 WIB, pria yang diduga provokator itu digiring polisi menuju pos di silang merdeka daya barat Monumen Nasional (Monas).
Sejumlah massa ojek daring ini kemudian mengejar pria provokator tersebut untuk menghakiminya. Namun kepolisian bergerak cepat mengamankan pria tersebut.
Kepolisian kemudian membentengi pos di Merdeka Daya Barat dengan menyiagakan jajaran personel.
Massa ojol yang semula terpancing emosinya, kemudian kembali ke titik aksi di Jalan Medan Merdeka Barat. Beberapa dari mereka juga duduk-duduk di Bundaran Bank Indonesia atau Air Mancur Thamrin. Hal ini karena dua ruas Jalan Budi Kemuliaan ditutup oleh massa.
Kendaraan dari Jalan MH Thamrin diputar balikkan atau diarahkan ke Jalan Medan Merdeka Selatan. Sedangkan kendaraan dari arah Jalan Medan Merdeka Selatan menuju Bundaran Bank Indonesia diarahkan ke Jalan MH Thamrin.
Sejumlah tuntutan yang dibawa oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) dalam aksi unjuk rasa hari ini, diantaranya:
Revisi dan penambahan pasal Permenkominfo Nomor 1 tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidak adilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai.tidak manusiawi dan memberi rasa ketidak adilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.
Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
Baca juga: Kawasan Patung Kuda Menghijau, Massa Ojol Sampaikan Unek-unek ke Pemerintah dan Aplikator
Pemerintah diminta melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.