News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Gaji CPNS ANRI 2024 Tertinggi Rp8.735.000 dan Terendah Rp6.419.000

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. --- Cek gaji CPNS ANRI 2024 tertinggi Rp8.735.000 dan terendah Rp6.419.000.

TRIBUNNEWS.COM - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

CPNS ANRI 2024 dibuka 99 formasi untuk 16 jabatan.

Pendaftaran dilakukan melalui https://sscasn.bkn.go.id, paling lambat pada 6 September 2024.

Bagi peserta CPNS ANRI 2024 yang lolos hingga tahap akhir akan mendapat gaji dengan nominal tertinggi Rp 8.735.000 dan terendah Rp6.419.000.

Baca juga: Gaji CPNS Kementerian PANRB 2024 Tertinggi Rp12.287.736 dan Terendah Rp7.924.900

Gaji CPNS ANRI 2024:

  1. Arsiparis Ahli Pertama: Rp7.974.000,00 - Rp8.581.000,00
  2. Arsiparis Terampil: Rp6.419.000,00 - Rp6.985.000,00
  3. Perencana Ahli Pertama: Rp7.994.000,00 - Rp8.601.000,00
  4. Pranata Komputer Ahli Pertama (*): Rp7.994.000,00 - Rp8.601.000,00
  5. Pranata Komputer Terampil: Rp6.429.000,00 - Rp6.995.000,00
  6. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama: Rp7.994.000,00 - Rp8.601.000,00
  7. Pranata SDM Aparatur Terampil: Rp6.429.000,00 - Rp6.995.000,00
  8. Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama: Rp7.994.000,00 - Rp8.601.000,00
  9. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama: Rp7.779.000,00 - Rp8.386.000,00
  10. Analis Kebijakan Ahli Pertama: Rp7.994.000,00 - Rp8.601.000,00
  11. Auditor Ahli Pertama: Rp7.904.000,00 - Rp8.511.000,00
  12. Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama: Rp7.994.000,00 - Rp8.601.000,00
  13. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama (*): Rp7.994.000,00 - Rp8.601.000,00
  14. Widyaiswara Ahli Pertama: Rp8.112.000,00 - Rp8.735.000,00
  15. Dokter Ahli Pertama: Rp7.897.000,00 - Rp8.520.000,00
  16. Penata Laksana Barang Terampil: Rp6.429.000,00 - Rp6.995.000,00.

(*): Formasi Jabatan yang dapat diisi oleh Penyandang Disabilitas.

Informasi selengkapnya klik di sini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini