TRIBUNNEWS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Pendaftaran terakhir pada 6 September 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar wajib melengkapi semua syarat administrasi dan mengunggahnya melalui akun SSCASN.
Bagi pelamar yang lolos seleksi hingga tahap akhir akan berkesempatan mendapat gaji minimal Rp15.000.000 dan paling tinggi Rp19.000.000.
Gaji CPNS BPK 2024:
- Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama: Rp18.000.000,00 - Rp19.000.000,00
- Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama: Rp17.000.000,00 - Rp18.000.000,00
- Jabatan Pelaksana Konselor: Rp15.000.000,00 - Rp16.000.000,00.
Catatan:
- Penghasilan terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Lainnya.
- Pada saat diangkat menjadi CPNS (masa percobaan) selama 1 tahun, penghasilan yang diterima adalah 80 persen Gaji Pokok dan 80 persen Tunjangan Kinerja
Jabatan dan Tugas CPNS BPK 2024:
Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama
- Tugas: Melakukan kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, maupun pemeriksaan investigatif) dan kegiatan lain yang terkait dengan pemeriksaan, berdasarkan rencana dan program yang telah ditetapkan untuk pemeriksaan pada entitas, sesuai arahan Kepala Satuan Kerja serta mengacu kepada ketentuan dan/atau pedoman pemeriksaan yang telah ditetapkan, guna memperoleh hasil pemeriksaan yang akurat.
- Kriteria Pelamar:
- Mampu menjaga independensi dan integritas dalam tugas pemeriksaan.
- Bersedia untuk tidak memberikan data dan informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
- Bersedia meninggalkan domisili untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas pemeriksaan.
- Mampu melaksanakan tugas di luar gedung saat melakukan cek fisik dalam tugas pemeriksaan.
- Memiliki fleksibilitas yang tinggi untuk beradaptasi dengan adanya perubahan-perubahan karena pelaksanaan tugas pemeriksaan dapat berpindah dari satu lokasi ke lokasi yang lain dengan situasi/ kondisi di lapangan yang sangat bervariasi.
- Mampu dan bersedia bekerja secara optimal untuk menyelesaikan tugas pemeriksaan secara tepat waktu (termasuk hari libur, dan lebih dari 8 jam sehari apabila diperlukan).
- Mampu bekerja di bawah tekanan dalam penyelesaian tugas pemeriksaan.
- Mampu melakukan perjalanan fisik di dalam negeri maupun ke luar negeri melalui darat, laut, dan udara serta perjalanan ke daerah terpencil/pedalaman/remote area dalam melaksanakan tugas pemeriksaan.
Baca juga: Gaji CPNS Kementerian Perdagangan 2024 Tertinggi Rp 8.380.850 dan Terendah Rp 6.996.300
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
- Tugas: Melakukan analisis yang meliputi identifikasi, inventarisasi data dan informasi, verifikasi dokumen serta pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama dalam rangka meningkatkan peran BPK secara internasional.
- Kriteria Pelamar:
- Mampu menulis dan berbicara dalam bahasa Inggris secara aktif.
- Mampu mengelola kegiatan (event organizer).
- Mampu melaksanakan tugas di dalam dan luar gedung.
- Mampu beradaptasi dengan cepat dan fleksibel dalam menghadapi situasi yang dinamis.
- Mampu dan bersedia bekerja secara optimal untuk menyelesaikan tugas secara tepat waktu (termasuk hari libur, dan lebih dari 8 jam sehari apabila diperlukan).
- Mampu bekerja di bawah tekanan dalam penyelesaian tugas.
Jabatan Pelaksana Konselor
- Tugas: Melaksanakan dan mengoordinir kegiatan bimbingan, konseling dan penyuluhan bagi seluruh pegawai BPK, baik yang bersifat preventif maupun kuratif sesuai standar dan prosedur yang berlaku guna mendukung kelancaran kegiatan bimbingan, konseling dan penyuluhan dengan optimal dan tepat sasaran.
- Kriteria Pelamar:
- Mampu melaksanakan kegiatan bimbingan, konseling, dan penyuluhan.
- Memiliki empati terhadap permasalahan orang lain.
- Mampu berkomunikasi secara efektif baik lisan maupun tulisan.
- Memiliki minat dan bakat dalam:
- a) Aktivitas bersifat sosial yang memerlukan komunikasi dengan orang lain.
- b) Aktivitas bersifat kreatif, bebas, dan spontan/tidak terstruktur.
*) Informasi selengkapnya klik di sini.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)