Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti penangkapan seorang jaksa gadungan berinisial CAN yang melakukan penipuan sekitar Rp 4,6 miliar.
Penangkapan ini dilakukan usai Kejagung mendapat laporan dari korban berinisial YIE.
Baca juga: Pemain Judi Online Tak akan Bisa Buka Tabungan dan Mengakses Kredit
Pelaku CAN sampai tega menipu orang tua, teman, kenalan, istri, hingga mantan pacar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu (28/8/2024) menyebut pelaku CAN melakukan penipuan dengan tujuan untuk bermain judi online dan membiayai gaya hidupnya lantaran tidak memiliki pekerjaan.
Sahroni pun menyoroti terkait kebiasaan buruk judi online pelaku.
"Saya minta selain dijerat hukuman, pelaku juga diberikan penanganan terapi. Karena saya lihat, adiksi judi online ini benar-benar bikin orang jadi sakit dan hilang akal. Efek judol ini seperti narkoba, jadi bandarnya juga harus ditindak seperti bandar narkoba," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).
Lebih lanjut, Sahroni pun terus meminta seluruh pihak, agar betul-betul memberantas judi online.
Menurutnya, jika terus dibiarkan, judi online bakal semakin merusak banyak sektor kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Berantas Judi Online, Menkominfo Wajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik Teken Pakta Integritas
"Dan saya terus meminta kepada seluruh pihak terkait, baik dari Polri, Kominfo, PPATK, untuk segera memberantas tuntas judi online ini. Karena sudah pasti ini meningkatkan kriminalitas di masyarakat. Dari mulai menipu lah, mencuri, membunuh. Ini bahaya sekali. Karenanya penegak hukum harus kompak berantas judol dari hulu ke hilir," ujarnya.
Sahroni berharap agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi gelap mata akibat bermain judi online.
“Bagi masyarakat yang masih nekat bermain judi online, sudahlah, tinggalkan saja. Kasihan keluarga dan orang sekitar, mereka yang pasti kena dampaknya,” pungkas Sahroni.