News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Seruan Rombak UU Pilkada Guna Antisipasi Calon Tunggal Kepala Daerah

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024: Inilah syarat pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024. Usia minimal 17 tahun, lulusan SMA bisa daftar. Pendaftaran di siakba.kpu.go.id.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan informasi yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tercatat ada 43 daerah memiliki calon tunggal kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Empat puluh tiga wilayah tersebut terdiri dari satu provinsi dan 37 kabupaten dan 5 kota. 

Kenyataan tersebut membuat sejumlah pihak mengharapkan adanya perombakan Undang-Undang (UU) Pilkada untuk mengantisipasi calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah.

Salah satunya datang dari Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy NS Umboh.

Menurut Rendy, UU Pilkada harus dirombak terutama dalam konsep dan konteks calon tunggal.

Misalnya dengan mengatur peserta pilkada harus minimal dua pasangan calon atau partai politik dilarang membentuk koalisi besar yang menyebabkan partai politik lainnya kehilangan kesempatan dalam memenuhi ambang batas pencalonan.

“Atau memudahkan persyaratan calon perseorangan yang dirasa terlalu sulit dan banyak variasi-variasi kebijakan hukum yang bisa dilakukan oleh pembuat undang-undang,” jelasnya. 

“Ketika regulasi mengatur agar tidak ada kemungkinan calon tunggal itu baik bagi demokrasi kita, karena kita memilih orang kan bukan kolom kosong,” sambung Rendy.

Dalam jumpa pers pada Jumat (29/8/2024), Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan mereka mencatat jumlah wilayah calon tunggal pasca-pendaftaran calon kepala daerah adalah sebanyak 43 wilayah. 

KPU pun bakal melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat satu pasangan calon. Hal itu diatur dalam Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada.

Dalam perpanjang pendaftaran ini, KPU lebih dulu bakal melakukan sosial terlebih dahulu selama tiga hari ke depan mulai tanggal 30 Agustus. Sementara pendaftaran kembali dibuka setelah sosialisasi.

Nantinya, kata Idham, akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu selama tiga hari. Kemudian, pendaftaran pun akan dibuka kembali selama tiga hari setelah sosialisasi dilakukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini