News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Anak & Menantu Jokowi

Elite PSI Bongkar Keberadaan Kaesang, Sebut Sudah di Jakarta sejak 28 Agustus

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kaesang dan istrinya saat ini sedang dibidik KPK untuk dimintai klarifikasi soal dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi

Laporan itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

Boyamin melapor dengan mengirimkan nota kesepahaman atau MoU terkait kerjasama antara salah satu e-commerce di Indonesia dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

MoU itu, lanjut Boyamin, ditandatangani oleh kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo pada 23 April 2021 silam.

Adapun dikirimkannya berkas MoU tersebut ke email KPK untuk membantu dalam penelusuran dugaan gratifikasi jet pribadi yang diberikan oleh salah satu e-commerce kepada Kaesang.

"Karena Kaesang adalah adik Gibran Rakabuming Raka yang mana dalam petunjuk teknis Kementerian Agama itu menyangkut anak dan istri dan berarti juga saudaranya yang mendapatkan fasilitas tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi," kata Boyamin pada Rabu (28/8/2024).

Sementara itu, Ubedilah bersama kuasa hukumnya, A.H. Wakil Kamal juga melaporkan Kaesang kepada KPK pada Rabu (28/8/2024) lalu.

Adapun laporan disampaikan terkait gaya hidup mewah Kaesang bersama istrinya ke AS.

"Putra Presiden bergaya hidup mewah, menggunakan jet pribadi menuju Amerika Serikat (AS) dengan menghabiskan milyaran rupiah di tengah rakyat hidup susah dan generasi Z yang 9,89 juta nganggur," ujar Ubedilah dalam keterangannya.

Pasalnya, peristiwa ini sudah menjadi atensi publik luas.

Publik juga ingin melihat sejauh mana KPK bisa menangani kasus yan melibatkan anak Presiden Indonesia ini.

Respons KPK

Terkait laporan tersebut, KPK masih melakukan penelaahan laporan.

Kabar tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

"Dari Direktorat Penerimaan Pelayanan Pengaduan Masyarakat menginfokan bahwa proses pelaporan untuk pelapor atas nama Boyamin dan satu lagi dari UNJ (Ubedilah) sudah masuk dalam tahap penelaahan," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/9/2024).

Dalam penelaahan tersebut, lanjut Tessa, KPK masih harus menyelidiki apakah bukti dari Boyamin maupun Ubedilah sudah lengkap atau belum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini