News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

5 Ciri e-Meterai CPNS Asli dan Cara Cek Keasliannya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meterai Elektronik atau e-meterai merupakan salah satu persyaratan wajib dalam seleksi CPNS 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Meterai Elektronik atau e-meterai merupakan salah satu persyaratan wajib dalam seleksi CPNS 2024. 

E-meterai tersebut nantinya dipasang atau dibubuhkan pada dokumen tertentu, seperti surat lamaran dan surat pernyataan.

Lantas, bagaimana ciri-ciri e-meterai asli?

Ada 5 ciri khas e-meterai asli, yakni:

  • Terdapat kode QR sebagai nomor kode unik (agar e-meterai sulit dipalsukan)
  • Ada motif ornamen khas nusantara
  • Terdapat gambar Garuda Pancasila
  • Terdapat tulisan "METERAI ELEKTRONIK"
  • Terdapat angka nominal 10000 (tanpa titik) dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH"

Cara Cek e-Meterai Asli di Aplikasi

  • Unduh aplikasi e-Meterai Scanner (oleh Peruri) di Google Play atau App Store

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024: Ini Instansi Pusat dan Daerah yang Sepi Peminat

  • Setelah terpasang pada perangkat, buka aplikasi tersebutArahkan pemindai atau scanner tepat di QR code e-meterai
  • Klik tombol scan
  • E-meterai asli akan muncul lambang PERURI, serangkaian nomor unik, serta tanggal dan jam pembelian
  • E-meterai yang palsu tidak akan lolos verifikasi ini

Cara Cek e-Meterai Asli di Website Peruri

  • Siapkan file PDF yang berisi e-meterai
  • Buka situs https:/verification.peruri.co.id/
  • Centak kotak "I'm not a robot" lalu isi kolom captcha dengan benar
  • Kemudian klik tombol Upload PDF dan tunggu proses verifikasi selesai
  • Jika e-meterai asli, maka layar perangkat akan menampilkan informasi mencakup status verifikasi, tanggal tanda tangan, nomor kode, dan lainnya

Solusi Jika Gagal Membubuhan E-meterai

Solusi di bawah ini hanya berlaku untuk pendaftar CPNS yang membeli e-meterai melalui meterai-elektronik.com dan meteraionline.id.

Apabila mengalami gagal pembubuhan e-meterai di meterai-elektronik.com dapat memilih menu riwayat pembubuhan, kemudian klik Bubuhkan Ulang.

Hal tersebut dapat dilakukan apabila terhitung 12 jam sejak upload dokumen.

Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang, dikutip dari tayangan YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, jika sudah melebihi 12 jam dari upload dokumen, maka dapat melakukan klik Bubuhkan Ulang.

Nantinya akan diminta untuk mengupload dokumen lagi, kemudian akan diproses untuk pembubuhan.

Jadi, pendaftar CPNS tidak perlu membeli e-meterai lagi.

6 Hal Penting saat Membubuhkan e-meterai

  1. Urutan pembubuhan dokumen yakni Tanda tangan terlebih dahulu, lalu pembubuhan e-meterai;
  2. Ukuran dokumen maksimal 800 Kb, dokumen ukuran A4 dan format PDF minimum versi 1.6;
  3. Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer. Hindari melakukan scan dokumen dengan perangkat scanner lain seperti Camscanner pada Smartphone;
  4. Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen;
  5. Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-meterai;
  6. Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai bersifat final.

Jangan melakukan kompres/resize/edit dokumen yang telah dibubuhi e-meterai.

Lantas, bagaimana cara membubuhkan e-meterai untuk dokumen CPNS 2024?

Cara Beli dan Pasang E-Meterai di meteraionline.id

Berikut cara pembubuhan e-meterai melalui meteraionline.id, channel penjualan resmi dari Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

  1. Buka laman meteraionline.id, klik "Login" di pojok kanan atas;
  2. Apabila belum memiliki akun, registrasi terlebih dahulu dengan menekan "Klik di sini". Apabila sudah mempunyai akun, login dengan email dan password yang sudah terdaftar;
  3. Pilih menu "Beli Kuota";
  4. Pilih paket e-meterai yang ingin dibeli, lalu tekan "Beli Kuota";
  5. Scan QRIS untuk melakukan pembayaran;
  6. Ketika sudah membayar, silakan cek status pembayaranmu di menu "Riwayat Pembelian" secara berkala;
  7. Tunggu hingga status menjadi "Lunas";
  8. Upload dokumen dengan menekan menu "Unggah Dokumen" pada Halaman Dashboard atau bisa menekan menu "Upload Dokumen" lalu ke "Meterai Elektronik";
  9. Tekan "Cari Dokumen" untuk memilih dokumen Anda;
  10. Posisikan e-meterai sesuai ketentuan;
  11. Setelah diposisikan, isi detail dokumen lalu tekan "Unggah";
  12. Klik "Progress Dokumen";
  13. Apabila muncul tulisan "Dalam Proses" maka dokumen sudah masuk dalam antrian, tunggu hingga selesai;
  14. Apabila telah selesai, tekan ikon unduh atau download untuk mengunduh dokumen Anda.

Cara Tanda Tangan e-Meterai yang Benar

1. Pastikan dokumen yang akan dibubuhi e-meterai berukuran kurang dari 900 Kb.

2. Pastikan dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai tidak diubah atau dikompres ukurannya.

3. Pemberian tanda tangan pada e-meterai berbeda dengan meterai tempel, yaitu:

  • Posisi tanda tangan berada di samping e-meterai;
  • Posisi tanda tangan tidak tumpang tindih dengan e-meterai seperti pada meterai tempel.
Cara membubuhkan tanda tangan di e-meterai (TikTok/@c.irwan10)

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini