News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Cara Beli E-Meterai CPNS 2024 secara Online dan Aturan Tanda Tangan yang Benar

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

E-meterai. --- Berikut ini cara membeli e-meterai dan cara membubuhkannya pada dokumen.

TRIBUNNEWS.COM - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 membutuhkan e-meterai yang dibubuhkan pada dokumen tertentu, misalnya surat pernyataan.

E-meterai CPNS 2024 dapat diperoleh dengan membelinya secara online di https://e-meterai.co.id.

Pembeli e-meterai CPNS 2024 harus melakukan registrasi akun terlebih dahulu.

Bagi Anda yang ingin membeli e-meterai untuk pendaftaran CPNS 2024 dapat mengikuti langkah di bawah ini, dikutip dari peruri.co.id dan indonesiabaik.

Registrasi Akun e-meterai:

  1. Akses laman Portal POS Meterai Elektronik atau https://meterai-elektronik.com, klik "DAFTAR"
  2. Pilih jenis pengguna, klik "PERSONAL"
  3. Upload dokumen yang dibutuhkan dan isi kelengkapan data. KTP yang diunggah dalam format (JPG, JPEG, PNG) dengan ukuran maksimal 1 MB
  4. Klik checklist statement, lalu pilih "Daftar"
  5. Isi data pribadi, termasuk alamat e-mail aktif
  6. Cek e-mail tersebut, klik "Aktivasi Akun" maka proses pendaftaran dan verifikasi berhasil.

Cara Beli e-meterai:

  1. Login Portal POS Meterai Elektronik dengan akun yang telah Anda buat
  2. Pilih "Pembelian"
  3. Ketik jumlah e-meterai yang akan Anda beli, lalu klik "Bayar"
  4. Anda akan diarahkan ke laman pembayaran, pilih metode pembayaran yang Anda inginkan
  5. Jika pembayaran berhasil, Anda akan melihat notifikasi pembayaran sukses.

Cara Membubuhkan e-meterai pada Dokumen:

  1. Login Portal POS Meterai Elektronik dengan akun yang telah Anda buat
  2. Pilih "Pembubuhan"
  3. Masukkan data yang dibutuhkan sesuai kolom yang tersedia, unggah dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB
  4. Atur posisi e-meterai yang akan dibubuhkan pada dokumen, lalu klik “Bubuhkan e-meterai”
  5. Jika pertama kali melakukan pembubuhan e-meterai akan diminta membuat PIN dengan 6-digit angka. PIN digunakan sebagai proses autentikasi. Klik “Lanjutkan” jika sudah memasukkan PIN
  6. Jika sudah melakukan pembuatan PIN selanjutnya masukkan 6-digit angka PIN, klik “Lanjutkan”
  7. Jika telah berhasil melakukan pembubuhan, maka hasil review pembubuhan akan muncul
  8. Jika dokumen yang telah dibubuhkan belum dikirim via email maka klik “Kirim Ulang Email”
  9. Dokumen juga dapat langsung diunduh dengan mengklik “UNDUH”.

Baca juga: 5 Ciri e-Meterai CPNS Asli dan Cara Cek Keasliannya

Cara Tanda Tangan pada e-meterai:

Untuk tanda tangan dokumen pada e-meterai, pengguna harus menempatkan e-meterai dan tanda tangan secara berdampingan.

E-meterai dibuat berupa QR Code, sehingga tanda tangan tidak boleh dibubuhkan di e-meterai.

Dokumen yang diberi e-meterai harus berukuran di bawah 900 Kb, kemudian dokumen yang telah diberi e-meterai tidak boleh diubah atau kompres ukurannya.

Pendaftaran atau pembubuhan e-meterai sebaiknya tidak dilakukan menggunakan handphone.

Distributor E-meterai:

  1. Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id
  2. Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id
  3. Finnet: https://finnet.e-meterai.co.id
  4. Mitracomm: https://mitracomm.e-meterai.co.id
  5. DLI: https://dli.e-meterai.co.id
  6. Sigma: https://telkomsigma.e-meterai.co.id.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini