News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Gaji CPNS Badan Pangan Nasional 2024 Terendah Rp3.000.000 dan Tertinggi Rp7.000.000

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. -- Simak gaji CPNS Badan Pangan Nasional 2024 terendah Rp3.000.000 dan tertinggi Rp7.000.000.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kisaran gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Pangan Nasional (Bapanas) tahun 2024.

Bapanas membuka seleksi CPNS 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan pendaftaran paling lambat pada 10 September 2024.

Ada 152 kebutuhan formasi untuk pelamar umum dan khusus (disabilitas dan putra/i Kalimantan).

Jumlah formasi tersebut untuk mengisi 26 jabatan pada 57 penempatan di Bapanas.

Gaji CPNS Badan Pangan Nasional 2024:

  • Rp3.000.000 - Rp7.000.000

Baca juga: Gaji CPNS Kemenpora 2024 Terendah Rp4.257.920 dan Tertinggi Rp7.175.306

26 Jabatan dan Tugas:

  1. Analis Anggaran Ahli Pertama

    Tugas: Mengelola APBN, merencanakan penganggaran setiap tahun, menganalisis perkembangan & realisasi anggaran yang dilaksanakan, evaluasi pengelolaan penganggaran Badan Pangan Nasional sesuai ketentuan & peraturan berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  2. Analis Hukum Ahli Pertama

    Tugas: Melakukan pengumpulan data, mengklasifikasikan, dan menganalisis peraturan perundang-undangan dan permasalahan hukum.
  3. Analis Kebijakan Ahli Pertama

    Tugas: Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan di bidang pangan.
  4. Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama

    Tugas: Melaksanakan identifikasi, inventarisasi/pengumpulan, verifikasi, pengolahan, dan penyajian data di bidang ketahanan pangan.
  5. Analis SumberDaya Manusia Aparatur Ahli Pertama

    Tugas: Melakukan pengelolaan SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
  6. Arsiparis Ahli Pertama

    Tugas: Melakukan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pembinaan kearsipan dan penyajian arsip menjadi informasi dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan kaidah yang berlaku dan seiring perkembangan zaman.
  7. Arsiparis Terampil

    Tugas: Melakukan kegiatan pengelolaan arsip dinamis dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan kaidah yang berlaku dan seiring perkembangan zaman.
  8. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

    Tugas: Melakukan kegiatan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  9. Asisten Perpustakaan Terampil

    Tugas: Melaksanakan Kegiatan pelayanan perpustakaan dan informasi publik Badan Pangan Nasional sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  10. Auditor Ahli Pertama

    Tugas: Melakukan pengawasan intern melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka konsultasi dan kegiatan lainya untuk meningkatkan efektifitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola sehingga dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan pencapaian tujuan pemerintah dan pembangunan.
  11. Penata Kelola Pemerintahan

    Tugas: Melaksanakan kegiatan tata kelola di bidang pemerintahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas di Badan Pangan Nasional.
  12. Penata Keprotokolan

    Tugas: Melakukan kegiatan keprotokolan dan koordinasi acara-acara kedinasan berdasarkan ketentuan dalam rangaka kelancaran kegiatan Pimpinan.
  13. Penata Laksana Barang Terampil

    Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat mewujudkan pengelolaan BMN yang berkualitas serta menunjang tugas dan fungsi pemerintahan dalam penyelenggaraan pengelolaan aset negara secara profesional, efektif dan efisien.
  14. Penerjemah Ahli Pertama

    Tugas: Melakukan kegiatan penerjemahan tulis maupun lisan dan penyusunan naskah bahan terjemahan.
  15. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama

    Tugas: Melaksanakan pengawasan keamanan pangan segar melalui pelaksanaan kegiatan registrasi, pengawasan, promosi di bidang keamanan dan mutu pangan segar sesuai dengan peraturan perundangundangan sesuai dengan prosedur, ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk mendukung kinerja pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan yang optimal.
  16. Pengelola Keprotokolan

    Tugas: Melakukan kegiatan pengelolaan keprotokolan dan koordinasi acaraacara kedinasan berdasarkan ketentuan dalam rangaka kelancaran kegiatan Pimpinan.
  17. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

    Tugas: Melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
  18. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama

    Tugas: Melakukan pengumpulan data, merumuskan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan tingkat kesulitan I dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
  19. Perencana Ahli Pertama

    Tugas: Melakukan inventarisasi, identifikasi, pengolahan, analisis, dan penyajian data dan informasi terkait perencanaan program dan anggaran serta evaluasi program dan kegiatan sesuai kebutuhan.
  20. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama

    Tugas: Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan di lingkup Badan Pangan Nasional sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  21. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil

    Tugas: Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan di lingkup Badan Pangan Nasional sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  22. Pranata Keuangan APBN Terampil

    Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada Biro Keuangan, Pengadaan dan Umum sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  23. Pranata Komputer Ahli Pertama

    Tugas: Melaksanakan kegiatan teknologi info`rmasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai prosedur dan petunjuk teknis untuk mendukung kegiatan pengelolaan data unit kerja.
  24. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil

    Tugas: Melaksanakan kegiatan telaahan, pemetaan, pengolahan dan penyajian bahan/data/informasi berdasarkan standar/pedoman/peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam pengelolaan sistem kepegawaian ASN.
  25. Pustakawan Ahli Pertama

    Tugas: Melaksanakan Kegiatan pelayanan perpustakaan dan informasi publik Badan Pangan Nasional sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  26. Statistisi Ahli Pertama

    Tugas: Melakukan pengumpulan, pengolahan, memeriksa data dan tabel/grafik, serta analisis sederhana, sehingga menghasilkan kumpulan bahan dan informasi statistik ketahanan pangan. Jabatan ini diperlukan untuk mendukung tugas dan fungsi Pusat Data dan Informasi Pangan dalam layanan data dan informasi pangan.

*) Syarat pendaftaran CPNS Badan Pangan Nasional 2024 klik di sini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini