TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) dan Gerakan Rakyat Proletar (Gerap) menyoroti terkait peninjauan kembali yang dilayangkan terpidana korupsi izin usaha tambang (IUP) Mardani H Maming.
Mereka meminta agar Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan tersebut.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa aksi menggunakan topeng terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Tak hanya itu, massa aksi unjuk rasa tersebut turut membawa sejumlah poster dan spanduk bertuliskan Jangan Memberikan Ruang Bagi Koruptor Mardani H Maming.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Sulaiman melalui siaran pers mendesak Mahkamah Agung (MA) dapat segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan peninjauan kembali atau PK Nomor 784/PAN.PNW-15-U1/HK2.2/IV/2024 yang diajukan Mardani H Maming.
“Mahkamah Agung harus segera menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan PK Mardani H Maming,” dalam orasinya.
Ia meminta, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) juga konsisten pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dari eks Bendum PBNU ini.
Majelis Hakim MA, kata dia, harus konsisten pada putusan hukum yang telah diterima Mardani H Maming.
“Mahkamah Agung diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ungkap dia.
Ia mengaku yakin dengan menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan Mardani H Maming juga akan memberikan efek jera bagi para koruptor lainya di Indonesia.
Sulaiman optimis, penolakan PK Mardani H Maming juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.
“Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengambil keputusan yang adil dan bijak dalam kasus ini. Keputusan yang tegas dan objektif akan menjadi bukti nyata komitmen Mahkamah Agung dalam memberantas korupsi,” kata dia.
Sementara itu, Kooordinator Lapangan Gerap Amri Loklomin dalam orasinya berharap agar Ketua Majelis Hakim MA yakni Sunarto tidak masuk angin dengan menerima putusan PK yang diajukan oleh Mardani H Maming.
Amri melanjutkan, Gerap turut mendukung Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan atau PK koruptor yang diajukan oleh Mardani Maming.