News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Daftar CPNS Bisa Pakai Meterai Tempel atau e-Meterai, Ini Perbedaan Pemakaiannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Materai Tempel atau e-Meterai - Kini para pelamar seleksi CPNS 2024 dapat menggunakan meterai tempel ataupun e-meterai sebagai syarat pendaftarannya, simak perbedaan cara pakainya.

TRIBUNNEWS.COM - Kini pelamar CPNS sudah bisa menggunakan meterai tempel ataupun e-meterai untuk pendaftaran CPNS 2024.

Dikutip dari Instagram @bkngoidofficial, diinformasikan, demi kelancaran pendaftaran, para pelamar sudah dapat memilih menggunakan meterai tempel atau e-meterai mulai dari sekarang.

Selain itu, waktu pendaftaran CPNS 2024 juga diperpanjang hingga 10 September 2024.

Penutupan atau batas akhir pendaftaran CPNS adalah pada pukul 23.59 WIB.

Namun perlu diketahui, dalam penggunaannya, e-meterai dan juga meterai tempel ini berbeda.

Cara Pasang meterai Tempel dan Tanda Tangan di Dokumen CPNS 2024

1. Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan

2. Tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan. Jadi, tanda tangan yang benar harus di atas kertas dan mengenai sedikit bagian meterai. Bukan seluruh tanda tangan di atas meterai tempel.

3. Letak meterai tempel sama dengan e-meterai, yaitu sebelah kiri tanda tangan.

Baca juga: Catat, Berikut Tanggal Penutupan CPNS 2024 Terbaru, Pelamar Diimbau Tidak Submit di Akhir Waktu

Cara Pasang e-Meterai dan Tanda Tangan di Dokumen CPNS 2024

1. Akses laman https://meterai-elektronik.com/

2. Kemudian login ke meterai-elektronik.com, menggunakan nomor HP dan password yang sudah dibuat

3. Selanjutnya pilih menu 'Pembubuhan'

4. Pilih 'Pembubuhan Dokumen'

5. Kemudian klik 'Saya Mengerti'

6. Siapkan dokumen yang telah ditanda tangani

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini