News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Bakal Berkantor di IKN 40 Hari Jelang Akhir Masa Jabatan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2024). Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara menyampaikan pidato yang memuat laporan kinerja lembaga-lembaga negara selama setahun terakhir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur selama kurang lebih 40 hari menjelang lengser.

Adapun masa jabatan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Kabar tersebut disampaikan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono pada Jumat (6/9/2024).

Jokowi, kata Heru, akan berada di IKN dari tanggal 10 September hingga 19 Oktober 2024.

"Rencana beliau berkantor itu sampai tanggal 19 (Oktober) kemungkinan dari tanggal 10 (September) sampai 19 (Oktober)."

"Ya kalau sampai tanggal 19 Oktober berarti 40 harian," kata Heru.

Jokowi juga akan memimpin beberapa rapat yang akan digelar di IKN.

"Ya beliau kerja di sana sambil mengundang yang terkait untuk rapat," jelas Heru.

Meski demikian, Jokowi juga beberapa kali akan terbang ke kota lain dalam rangka kunjungan dan memimpin rapat.

"Juga ada beberapa di sela-sela itu kegiatan rapat dan lain-lain, termasuk mungkin kunjungan kerja dari IKN ke kota lainnya," lanjut Heru.

Baca juga: Presiden Jokowi Apresiasi Semua Partai Pendukung, Solid Hingga Berakhir Masa Jabatan

Agenda Jokowi Akhir Jabatan

Menuju akhir masa jabatannya, Presiden Jokowi akan membentuk lembaga baru, yakni Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Pembentukan lembaga tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024.

Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

"Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden," bunyi Pasal 3 Perpres.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini