Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas diminta melakukan klarifikasi dan penjelasan terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN yang salah satunya mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK belum juga diterbitkan sampai sekarang.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus.
Baca juga: Tahapan Seleksi PPPK 2024, Cek Materi Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan hingga Bobot Nilainya
"Seharusnya PP Manajemen ASN mesti diterbitkan pada April 2024. Namun sampai awal September 2024 tidak kunjung selesai. Padahal, aturan dalam PP Manajemen ASN berkaitan dengan nasib tenaga honorer yang bakal dihapus pada Desember 2024 mendatang," kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Menurutnya, Peraturan Pemerintah dalam penataan manajemen ASN tentunya menjadi harapan besar bagi para tenaga honorer untuk mendapatkan kejelasan status kepegawaian mereka.
Apalagi 1,7 juta orang tenaga honorer sudah masuk dalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan sudah pula dilakukan verifikasi dan validasi.
"Seluruhnya harus dapat segera diakomodasi dan diangkat menjadi PPPK paling lambat akhir tahun 2024. Karena hal itu merupakan amanat UU no 20 tahun 2023 tentang ASN," ujarnya.
Legislator asal Sumatra Barat itupun menjelaskan, pada awalnya ketentuan mengenai mekanisme pengangkatan honorer sebagai ASN diatur dalam Undang-Undang ASN.
Lalu dituangkan dalam PP Manajemen ASN, dan akhirnya diturunkan lagi menjadi Peraturan Menteri.
Namun, hingga saat ini, semuanya masih belum tuntas.
Baca juga: Apakah PPPK Boleh Daftar CPNS 2024? Ini Mekanismenya
"PP Manajemen ASN yang ditunggu jutaan tenaga honorer untuk ini hingga awal September ini belum juga diterbitkan. Sementara pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 diperkirakan akan segera dibuka," ucapnya.
Oleh karena itu, kepastian penyelesaian penataan tenaga non ASN paling lambat harus diselesaikan paling lambat akhir Desember 2024.
Menurutnya jangan sampai nasib tenaga honorer ini semakin tidak jelas dan terombang-ambing terus.
"Bagaimanapun persoalan ini merupakan bengkalai dan tanggung jawab yang harus mendapatkan perhatian sangat serius dari Kementerian PANRB untuk segera dituntaskan," pungkasnya.