News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Tes SKD CPNS 2024 Pakai Ketentuan Terbaru CAT BKN, Berikut Tata Tertib CAT CPNS 2024

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan ketentuan terbaru untuk pedoman pelaksanaan seleksi metode Computer Assisted Test (CAT).

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan ketentuan terbaru untuk pedoman pelaksanaan seleksi metode Computer Assisted Test (CAT).

Hal tersebut bersamaan dengan berlangsungnya proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang memasuki periode pendaftaran.

Terbitnya Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 menggantikan ketentuan lama yakni Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

Menurut Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, pelaksanaan seleksi dengan CAT di lapangan membutuhkan kolaborasi yang baik antara Tim Pelaksana CAT BKN, Panitia Seleksi Instansi Pusat dan Panitia Seleksi.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap prosedur pelaksanaan seleksi dengan CAT BKN, sehingga semua pihak mengetahui dengan jelas hak dan kewajibannya berdasarkan peraturan ini," ujar Haryomo Dwi Putranto, dikutip dari laman resmi BKN.

"Saya meminta seluruh pihak yang terlibat akan lebih berkomitmen dalam mematuhi ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mengimbau instansi yang terlibat agar mematuhi tata tertib dan prosedur yang berlaku serta dapat memberikan pengetahuan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam serangkaian seleksi CPNS Tahun 2024.

Penjelasan secara teknis pelaksanaan dalam sosialisasi juga menghadirkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen.

Suharmen menjelaskan pelaksanaan seleksi dengan CAT yang mengacu pada Peraturan BKN 5/2024, mulai dari Persiapan Seleksi, Seleksi CASN, Pelaksanaan Seleksi, Seleksi Selain Pegawai ASN, hingga Pelaporan Seleksi.

Terakhir, Suharmen mengingatkan, proses seleksi CPNS merupakan langkah awal untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdedikasi untuk melayani masyarakat.

Untuk itu, menurutnya seluruh pihak terkait dalam serangkaian proses seleksi dapat menerapkan ketentuan baru pelaksanaan ujian dengan CAT BKN ini semaksimal mungkin.

Baca juga: 5 Sanksi CAT CPNS 2024, Peserta SKD dan SKB Wajib Patuhi Tata Tertib dari BKN

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 (download)

Tata Tertib CAT CPNS 2024

  1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
  2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
  3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
  4. Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
  5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
  6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
  7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
  8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
  9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

    • Buku atau catatan lainnya;
    • Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
    • Senjata api/tajam atau sejenisnya.
  10. Peserta dilarang:

    • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
    • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
    • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
    • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
    • Merokok dalam ruangan seleksi;
    • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
    • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
  11. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Diperpanjang Hingga 10 September 2024, Pelamar Diimbau Tak Submit di Akhir Waktu

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini