News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Cara Beli e-Meterai di Posfin, Peserta CPNS 2024 Dapat Ikuti Langkah Berikut Ini

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

E-meterai. --- Berikut ini cara beli e-meterai di laman Posfin.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membeli e-meterai di Posfin untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Posfin adalah layanan online dari pos Indonesia dan merupakan salah satu reseller e-meterai resmi.

Sebelumnya, peserta CPNS kesulitan mengakses laman https://meterai-elektronik.com untuk membeli e-meterai.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian mengizinkan peserta CPNS 2024 menggunakan e-meterai tempel untuk dibubuhkan pada dokumen pendaftaran tertentu.

Bagi peserta CPNS 2024 yang masih ingin membeli e-meterai, dapat mencoba untuk membelinya melalui Posfin, dikutip dari laman resmi emeterai.posfin.id.

Cara Beli e-meterai di Posfin:

  1. Akses laman https://emeterai.posfin.id
  2. Klik "Login/Daftar" untuk buat akun
  3. Klik "Daftar di sini"
  4. Lalu pilih jenis pengguna "Personal"
  5. Isi data diri Anda
  6. Setelah memiliki akun, login kembali melalui laman https://emeterai.posfin.id
  7. Beli e-meterai pada halaman utama dengan klik "Beli"
  8. Pilih jumlah e-meterai yang akan Anda beli, lalu klik "Bayar Sekarang"
  9. Klik profil Anda, pilih menu "Riwayat Pembayaran", lalu klik "Bayar"
  10. Bayar e-meterai sesuai dengan metode pembayaran yang Anda pilih dan selesaikan pembayaran
  11. Setelah pembayaran berhasil, silakan cek kuota e-meterai yang ditambahkan ke akun Anda.

Cara Bubuhkan e-meterai pada Dokumen CPNS melalui Posfin:

  1. Masuk ke akun Posfin di laman https://emeterai.posfin.id
  2. Gulir ke bawah pada kolom "Single Stamp", pilih "Bubuhkan langsung"
  3. Isi formulir informasi dokumen
  4. Unggah dokumen yang akan dibubuhi e-meterai, dokumen dengan format PDF, berukuran maksimal 800 kb
  5. Atur posisi e-meterai pada dokumen, pastikan tidak menumpuk dengan tanda tangan
  6. Pastikan posisi e-meterai sudah benar, lalu klik "Bubuhkan"
  7. Setelah e-meterai berhasil dibubuhkan, Anda dapat melihatnya pada menu profil, klik "Riwayat pembubuhan eMet".

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini