News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

11.796 Anak Jadi Korban Kekerasan di Tahun 2024, Mayoritas Terjadi di Rumah Tangga, Ini Kata KPAI

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan pada anak. Sebanyak 11.796 anak menjadi korban kekerasan sepanjang tahun 2024 ini menurut data Kemen PPPA.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat sebanyak 11.796 anak menjadi korban kekerasan sepanjang tahun 2024.

Jumlah kekerasan pada anak ini tercatat dari 1 Januari hingga 7 September 2024.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), 11.796 anak menjadi korban kekerasan dari 10.652 kasus.

Rinciannya, 8.373 korban merupakan anak perempuan, sedangkan anak laki-laki yang menjadi korban berjumlah 3.423.

Untuk diketahui, laman Simfoni-PPA menyajikan data realtime kasus kekerasan yang dialami perempuan maupun anak di Indonesia.

Data menunjukkan, rumah tangga menjadi tempat kejadian tindak kekerasan terbesar.

61,4 persen korban mendapat kekerasan di rumah tangga.

Lokasi kejadian terbanyak berikut nya terjadi di fasilitas umum (10,3 persen) dan sekolah (5,5 persen).

Pelaku kekerasan didominasi oleh laki-laki (88,8 persen).

Tetapi, selain menjadi korban, anak juga tercatat menjadi pelaku.

17,7 persen pelaku kekerasan dilakukan oleh anak (<18 tahun), sedangkan pelaku dari kalangan dewasa 82,3 persen.

Baca juga: 3 Pelaku Pembunuhan Siswi di Palembang Direhabilitasi: Ayah Korban Tak Terima, Ini Kata Psikolog

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita mengatakan data itu linier dengan pengaduan yang yang masuk di KPAI.

"KPAI berharap pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan rangkaian upaya pencegahan dan pengurangan risiko kekerasaan pada anak, sehingga anak-anak dapat lebih terlindungi dari segala bentuk kekerasaan," ungkapnya kepada Tribunnews.com, dikutip pada Sabtu (7/9/2024).

Menurut Dian, perilaku pelanggaran hukum oleh anak perlu dilihat dari banyak aspek.

"Terutama yang berpengaruh besar terhadap kehidupan anak. Seperti lingkungan keluarga, sosial, serta pendidikan."

"Apakah anak terpapar dengan kekerasaan, atau perilaku salah lainnya. Hal ini perlu ditelusuri," kata Dian.

Oleh karenanya, lanjut Dian, dalam penanganan anak tersebut dibutuhkan peran aktif dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menyusun penelitian kemasyarakatan dan laporan seosial.

"Sehingga aparat penegak hukum mendapat gambaran lebih utuh terkait situasi anak," ungkapnya.

"KPAI juga berharap masyarakat dan media dapat lebih bijaksana dengan tidak menyebarluaskan identitas anak, baik korban, saksi, dan anak berkonflik hukum," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini