News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Otto Hasibuan: Peradi Berwenang Selenggarakan PKPA

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Prof. Otto Hasibuan, mengatakan, Peradi mempunyai wewenang mengangkat advokat dan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Prof. Otto Hasibuan, mengatakan, Peradi mempunyai wewenang mengangkat advokat dan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Selain Peradi, kata dia, organisasi advokat (OA) lainnya tidak boleh atau tidak berwenang mengangkat advokat.

“Tidak boleh ada organisasi yang tidak punya legal standing dalam struktur hukum bisa mengangkat advokat,” ujar Otto.

Pernyataan itu disampaikan dalam acara pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XI DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Binus University pada Jumat (6/9/2024).

Lebih lanjut Otto secara daring pada Jumat petang, (6/9/2024), ‎menyampaikan, hanya Peradi yang diberikan wewenang untuk mengangkat advokat dan menyelenggarakan PKPA sebagaimana Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Ia menjelaskan, Negera memberikan 8 kewenangannya kepada Peradi‎, yakni melaksanakan PKPA, pengujian calon advokat, mengangkat advokat, membuat kode etik, membentuk dewan kehormatan, membentuk dewan pengawas, melakukan pengawasan, dan memberhentikan advokat.

“Selamat kepada teman-teman mau mengikuti PKPA Peradi Jakbar-Binus. Langkah yang teman-teman ambil itu sudah tepat,” ujarnya.

Lebih lanjut Otto menjelaskan, sesuai UU Advokat maka PKPA dan pengangkatan advokat di luar  Peradi selaku wadah tunggal (single bar) OA adalah pembangkangan hukum (disobedience).

“Disobedience daripada Mahkamah Agung. Ini adalah ketidaktaatan Mahkamah Agung kepada undang-undang dan konstitusi,” ujarnya.

Ketua DPC Peradi Jakbar, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H., menambahkan, disobedience tersebut karena diterbitkannya SK Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 sehingga Pengadilan Tinggi (PT) bisa melakukan penyumpahan calon advokat dari luar Peradi.

“Hanya surat ketua Mahkamah Agung 073, tapi akhirnya memengaruhi yang secara de jure maupun sebenarnya, kalau kita mau bilang alurnya itu.‎ Kita ini adalah single bar,” ucapnya.

Asido menegaskan, secara undang-undang bahwa hanya ada satu organisasi advokat yakni Peradi yang mempunyai 8 kewenangan menjalankan tugas negara secara mandiri dan independen.

‎“Hanya satu organisasi avokat yang benar secara hukum Indonesia, itu adalah Peradi yang saat ini di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan,” katanya.

Ketua Panitia PKPA Angkatan XI Peradi Jakbar-Binus University, Genesius Anugerah, ‎melaporkan bahwa jumlah peserta PKPA kali ini adalah 215 orang.  “Ada 103 dari offline dan sisanya adalah dari online,” ujarnya.

‎Ketua Jurusan Business Law Universitas Bina Nusantara (Binus), Dr. Ahmad Sofyan, S.H., M.H., mengatakan, PKPA ini dilaksanakan bekerja sama dengan universitas karena putusan MK Nomor 95/PUU-XIV/2016.

‎‎“Anda beruntung sekali ikut dalam PKPA yang diadakan Peradi yang resmi, karena ada Peradi yang menurut saya tidak resmi,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini