Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menggagalkan pelarian bos Texmaco, Marimutu Sinivasan, Minggu (8/9/2024).
Marimutu yang merupakan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan masuk daftar cegah itu semula ingin kabur ke Malaysia dengan alasan berobat melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.
"Mencegah beliau (Marimutu Sinivasan, red) ke luar via PLBN Entikong Kalbar. Paspor kita tahan," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2024).
Setelah paspor ditahan, Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Entikong melakukan pemeriksaan terhadap Marimutu.
Pemeriksaan selesai pada Minggu malam.
Baca juga: Satgas BLBI Dituntut Bekerja Lebih Fokus dan Tepat Sasaran untuk Kembalikan Uang Negara
"Selanjutnya sudah jadi urusan Satgas BLBI," kata Silmy.
"Mungkin dipikir kalau lewat darat apalagi di perbatasan sistem belum terkoneksi. Ternyata petugas Imigrasi di sana profesional dan sistem beroperasi dengan baik sehingga rencana tersebut bisa digagalkan," kata Silmy.
Sebelumnya, Marimutu Sinivasan menepis apabila perusahaannya memiliki utang terkait BLBI.
Menurut dia, perusahaan memang punya utang kepada negara, tapi bukan dalam perkara BLBI.
Baca juga: Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Ungkap Masa Kerja Satgas BLBI akan Diperpanjang
Namun, pernyataan tersebut dibantah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani memastikan perusahaan itu memiliki utang kepada negara terkait BLBI karena Texmaco meminjam dana kepada sejumlah bank sejak sebelum krisis moneter 1998.
Peminjaman dana dilakukan ke bank BUMN seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri, serta bank swasta. Jumlahnya mencapai Rp 8,06 triliun.
"Yang kemudian bank-bank tersebut di-bail out oleh pemerintah saat terjadi krisis dan penutupan bank," kata Sri Mulyani ketika jumpa pers virtual.