News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Sekretaris Itjen Kementan dan Tersangka Kasus Korupsi X-ray

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK jadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Tin Latifah, Senin (9/9/2024) kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Tin Latifah, Senin (9/9/2024).

Tin dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer/kontainer pada Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan tahun anggaran 2021.

Selain memanggil Tin Latifah, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi Robert Fredhita selaku karyawan swasta.

Kemudian, KPK juga memanggil mantan Sekretaris Barantan Kementan, Wisnu Haryana. Dia adalah tersangka dalam kasus ini.

"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis.

Kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray ini terjadi pada 2021. Waktu itu yang menjabat sebagai menteri pertanian adalah Syahrul Yasin Limpo.

Dalam perkara pengadaan X-ray ini, KPK telah menetapkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Dia adalah mantan Sekretaris Barantan Kementan, Wisnu Haryana.

"Tersangka Kementan baru satu ini," kata sumber Tribunnews.com, Senin (19/8/2024).

Baca juga: KPK Panggil Anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra Terkait Kasus Korupsi X-ray Kementan

Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini diterbitkan pada Senin, 12 Agustus 2024.

Wisnu Haryana yang sempat menjabat Kepala Bagian Umum Badan Karantina Pertanian hingga Kabalai Pertanian di Mataram, Ternate, serta Yogyakarta ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Ia dilarang bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya.

"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang Warga Negara Indonesia, yaitu WH (Wisnu Haryana), IP, MB, SUD, CS dan RF," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini