TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar digeledah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan rumah dinas tersebut dilakukan KPK pada akhir pekan kemarin, Jumat (6/9/2024), terkait terkait penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
"Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Profil Abdul Halim Iskandar
Abdul Halim Iskandar merupakan seorang politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dilansir situs resmi PKB, berdasarkan Surat Keputusan Menteri HAM RI Nomor M.HH - 04.AH.11.01 Tahun 2019, tanggal 30 Agustus 2019, Abdul Halim Iskandar diamanahi sebagai Ketua Bidang Penguatan Eksekutif, Legislatif, dan Pengurus DPP PKB masa bakti 2019-2024.
Baca juga: Giliran KPK Periksa Kakak Kandung Cak Imin, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar
Ia menjabat sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf Priode 2019-2024.
Halim Iskandar adalah kakak dari Ketua Umum DPP PKB saat ini, yakni Muhaimin Iskandar.
Mengutip perpusnas.go.id, Halim Iskandar lahir di Jombang, 14 Juli 1962.
Ia besar dan tumbuh di lingkungan pesantren.
Pendidikan di masa kecilnya banyak dihabiskan di Pesantren Manbaul Ma'arif Denanyar Jombang, Jawa Timur.
A Halim Iskandar menempuh pendidikan formal di MI, MTs dan MAN Manbaul Ma’arif Denanyar, Jombang.
Selain pendidikan formal, Halim Iskandar tercatat pernah menjadi santri di Pesantren Manbaul Ma'arif Denanyar dari tahun 1968 hingga tahun 1980.
Lulus SMA, Halim Iskandar mengejar pendidikan tinggi di IKIP Yogyakarta jurusan Filsafat dan Sosiologi Pendidikan pada tahun 1987.