Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Corporate Secretary (Corsec) Divisi Head PT Antam Tbk Syarif Faisal Al Qadri menyebut harga jual emas yang dibeli crazy rich Surabaya, Budi Said pada tahun 2018 bukan harga resmi yang dipatok PT Antam.
Adapun pada tahun itu Faisal mencatat harga emas Antam ditaksir memiliki nilai sekitar Rp 640 juta per kilogram, bukan Rp 505 juta seperti yang didapatkan pengusaha kaya tersebut.
Harga itu pun kata dia telah terpublish secara resmi di website milik PT Antam.
Faisal mengungkap kejanggalan dalam surat keterangan penyerahan kekurangan pembayaran emas 1,136 kilogram atau 1,1 ton yang diajukan Budi Said ke PT Antam.
"Di sini juga dicantumkan harga Rp 505 juta. Secara harga saya coba melihat karena harga ini adalah sesuatu yang sudah terpublish. Saya lihat di sepanjang 2018 itu harga terendah di Rp 640 (juta per Kg)," jelas Faisal dalam sidang lanjutan kasus jual beli emas di PT Antam Tbk yang merugikan negara Rp 1,1 triliun dengan terdakwa Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Angka itu didapatinya setelah dirinya menelusuri harga jual emas Antam di situs resmi perusahaan pelat merah tersebut.
Baca juga: Saksi Ungkap Surat Keterangan Penyerahan Kekurangan Emas 1,1 Ton Budi Said Bukan Surat Resmi Antam
Hasilnya harga emas Antam khususnya pada 23 Januari tahun 2018 tidak pernah menyentuh angka Rp 505 juta per kilogram.
"Jadi poin kedua secara isi juga informasi yang disampaikan ini tidak benar tidak sesuai dengan yang ada terpublish resmi," katanya.
Dalam sidang sebelumnya, PT Antam Tbk juga menyatakan bahwa Budi Said tak pernah menjadi reseller sehingga tak mungkin mendapat diskon dalam setiap pembelian emas.
Mantan Vice President Precious Metal Sales & Marketing PT Antam Tbk, Yosep Purnama mengatakan engatakan, bahwa penentuan harga emas yang dijual pihaknya mengacu dengan harga emas dunia.
Baca juga: Antam Tegaskan Crazy Rich Surabaya Budi Said Bukan Reseller dan Tak Mungkin Dapat Diskon Harga Emas
"Penetapan harga logam mulia yang pertama adalah mengacu pada harga emas dunia, Nah itu ditentukan oleh General Manager. Jika GM berhalangan hadir, ditentukan oleh Vice President baik itu vice President Precious mengenai Sales marketing atau VP Operation," kata Yosep dalam sidang, Selasa (3/9/2024).
Lebih jauh Yosep juga menuturkan, bahwa harga emas itu diusulkan GM dengan mempertimbangkan ongkos biasa dan sebagainya.
Selain itu, dirinya juga menekankan, harga emas yang dijual oleh PT Antam turut berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
"Jadi begitu harga ditentukan, semua mengikuti. Terpublish ada di logammulia.com," ujar Yosep.
Tak berhenti di sana, kemudian Jaksa mendalami perihal ada atau tidaknya diskon dalam setiap pembelian emas PT Antam.
Pasalnya hal itu mengacu daripada kasus Budi Said yang mendapatkan harga emas dibawah standar yang dijual oleh perusahaan emas BUMN tersebut.
Yosep pun menegaskan, pihaknya tidak mungkin memberi diskon kepada para konsumen kecuali orang tersebut terdaftar sebagai reseller di PT Antam Tbk.
"Terkait harga, apakah dimungkinkan seorang customer itu membeli sesuatu produk emas dengan harga diskon?," tanya Jaksa.
"Tidak mungkin," jawab Yosep.
Yosep juga menjelaskan bahwa selama ini PT Antam memiliki dua metode untuk penjualan logam mulia yakni trading dan retail.
Hanya saja kata dia, untuk penjualan retail, pihaknya tidak pernah memberlakukan harga diskon untuk para pelanggannya, berbeda dengan skema trading.
"Retail yang ada di butik itu tidak pernah ada diskon. Tetapi reseller yang melakukan kerjasama dengan PT Antam untuk menjadi market seller kepada pelanggan, itu ditetapkan targeting setiap bulan dan mendapat diskon kurang lebih 0,3 persen," jelas Yosep.
"Terkait adanya diskon berlaku di?" tanya Jaksa.
"Hanya berlaku di trading yaitu terkait reseller," ucap Yosep.
Menindaklanjuti pernyataan Yosep, Jaksa kemudian coba mencari tahu terkait status Budi Said ketika membeli emas di PT Antam.
Lalu Yosep pun dengan tegas mengatakan bahwa pengusaha kaya itu bukanlah merupakan reseller yang bekerjasama dengan pihaknya.
"Apakah secara data atau mungkin informasi yang saudara terima di database PT Antam, apakah atas nama terdakwa Budi Said ini tercatat sebagai reseller di PT Antam?," tanya Jaksa memastikan.
"Bukan," tegas Yosep.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.
Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said dengan cara berkongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.
Dari kongkalikong itu, kemudian disepakati pembelian di bawah harga resmi dan tidak sesuai prosedur Antam.
Total ada dua kali pembelian emas yang dilakukan Budi Said.
Pertama, pembelian emas sebanyak 100 kilogram ke BELM Surabaya 01.
Namun saat itu BELM Surabaya tidak memiliki stok tersebut, sehingga meminta bantuan stok dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam.
Harga yang dibayarkan Budi Said untuk 100 kilogram emas Rp 25.251.979.000 (dua puluh lima miliar lebih).
Padahal, harga tersebut seharusnya berlaku untuk 41,865 kilogram emas.
Sehingga terdakwa Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa.
Kemudian pembelian kedua, Budi Said membeli 7,071 ton emas kepada BELM Surabaya 01 Antam.
Saat itu dia membayar Rp 3.593.672.055.000 (tiga triliun lebih) untuk 7.071 kilogram atau 7 ton lebih emas Antam. Namun dia baru menerima 5.935 kilogram.
Kekurangan emas yang diterimanya itu, sebanyak 1.136 kilogram atau 1,13 ton kemudian diprotes oleh Budi Said.
Rupanya dalam pembelian 7 ton lebih emas Antam tersebut, ada perbedaan persepsi harga antara Budi Said dengan pihak Antam.
Dari pihak Budi Said saat itu mengaku telah menyepakati dengan BELM Surabaya harga Rp 505.000.000 (lima ratus juta lebih) untuk per kilogram emas.
Harga tersebut ternyata lebih rendah dari standar yang telah ditetapkan Antam.
Adapun berdasarkan penghitungan harga standar Antam, uang Rp 3,5 triliun yang dibayarkan Budi Said semestinya berlaku untuk 5,9 ton lebih emas.
Sehingga, tidak terdapat kekurangan serah Emas PT Antam kepada terdakwa Budi Said dengan total 1.136 kilogram.
Akibat perbuatannya ini, negara melalui PT Antam disebut-sebut merugi hingga Rp 1,1 triliun.
Dari pembelian pertama, perbuatan Budi Said bersama pihak broker dan BELM Surabaya disebut merugikan negara hingga Rp 92.257.257.820 (sembilan puluh dua miliar lebih).
Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga Rp 1.073.786.839.584 (satu triliun lebih).
Dengan demikian, Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.