News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Emas

Saksi Sebut Surat Keterangan Kekurangan Penyerahan Emas 1,1 Ton Kepada Crazy Rich Budi Said Ilegal

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Crazy Rich Surabaya, Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Vice President Precious Metal Sales Marketing PT Antam Tbk Yosep Purnama mengungkap surat keterangan kekurangan penyerahan emas seberat 1.136 kilogram atau 1,1 ton terhadap Crazy Rich Surabaya Budi Said, ilegal.

Surat keterangan kekurangan penyerahan emas itu kata Yosep ditandatangani Kepala Butik BELM Surabaya 01, Endang Kumoro yang notabene tak mempunyai wewenang untuk melakukan hal tersebut.

Pernyataan tersebut diungkapkannya saat bersaksi di sidang lanjutan kasus jual beli emas PT Antam Tbk dengan terdakwa Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).

Fakta terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan kepada Yosep soal surat keterangan yang dikeluarkan dan ditandatangani pada 6 November 2018 dan 16 November 2018.

"Pertanyaannya adalah, apakah saudara Endang Kumoro selaku kepala Tim berhak dan berwenang mengeluarkan surat tersebut?" tanya Jaksa.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 35 Miliar Dalam Kasus Korupsi Emas 1 Ton

"Tidak ada ketentuan apa pun yang memperbolehkan kepala butik untuk mengeluarkan surat seperti demikian," jawab Yosep di ruang sidang.

Sebab, menurut Yosep, pihak yang berhak mengeluarkan dan menandatangani surat keterangan tersebut hanyalah pejabat di tingkat komisaris, direktur, 0hingga general manager.

Hal itu, kata dia, sudah diatur dalam peraturan internal perusahaan.

"Kalau pun dikasih nomor bukan pejabat yang berwenang, karena di dalam code of conduct manual dari PT Antam yang berwenang satu komisaris, dua adalah direktur, tiga adalah kepala proyek atau GM," jelasnya.

Baca juga: Kejagung Periksa Eks Direktur Operasi PT Antam di Kasus Korupsi Emas

Sehingga, kata dia apa yang dikeluarkan Endang merupakan perbuatan ilegal.

Hal itupun Yosep tegaskan ketika ditanya Jaksa soal status surat keterangan yang diterima Budi Said tersebut.

"Berarti surat keterangan tersebut statusnya apa?" tanya Jaksa.

"Ilegal," tegas Yosep.

Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini