News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Emas

Antam Tegaskan Crazy Rich Surabaya Budi Said Bukan Reseller dan Tak Mungkin Dapat Diskon Harga Emas

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan kasus korupsi pembelian emas PT Antam dengan terdakwa Crazy Rich Surabaya Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Antam Tbk menyatakan bahwa crazy rich Surabaya, Budi Said tak pernah menjadi reseller sehingga tak mungkin mendapat diskon dalam setiap pembelian emas.

Pernyataan tersebut diungkapkan mantan Vice President Precious Metal Sales & Marketing PT Antam Tbk, Yosep Purnama.

Yosep dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pemufakatan jahat pembelian emas PT Antam dengan terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024).

Pernyataan Yosep bermula ketika Jaksa bertanya terkait mekanisme penentuan harga emas yang dilakukan PT Antam.

Yosep mengatakan, penentuan harga emas yang dijual pihaknya mengacu dengan harga emas dunia.

"Penetapan harga logam mulia yang pertama adalah mengacu pada harga emas dunia, Nah itu ditentukan oleh General Manager. Jika GM berhalangan hadir, ditentukan Vice Presiden baik itu Vice Presiden Precious mengenai sales marketing atau VP Operation," kata Yosep.

Baca juga: Terjerat Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

Lebih jauh, Yosep juga menuturkan, harga emas itu diusulkan GM dengan mempertimbangkan ongkos dan sebagainya.

Selain itu, dirinya juga menekankan, harga emas yang dijual PT Antam turut berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

"Jadi begitu harga ditentukan, semua mengikuti. Terpublish ada di logammulia.com," ujar Yosep.

Tak berhenti di sana, Jaksa mendalami perihal ada atau tidaknya diskon dalam setiap pembelian emas PT Antam.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Ajukan Praperadilan Lagi, Kejaksaan Agung Siap Hadapi: Biasa Saja Itu

Hal itu mengacu dari kasus Budi Said yang mendapatkan harga emas di bawah standar yang dijual perusahaan emas BUMN tersebut.

Yosep menegaskan, pihaknya tidak mungkin memberi diskon kepada para konsumen kecuali orang tersebut terdaftar sebagai reseller di PT Antam Tbk.

"Terkait harga, apakah dimungkinkan seorang customer itu membeli sesuatu produk emas dengan harga diskon?" tanya Jaksa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini