"Tidak mungkin," jawab Yosep.
Yosep juga menjelaskan selama ini PT Antam memiliki dua metode untuk penjualan logam mulia yakni trading dan retail.
Hanya saja kata dia, untuk penjualan retail, pihaknya tidak pernah memberlakukan harga diskon untuk pelanggannya.
"Retail yang ada di butik itu tidak pernah ada diskon. Tetapi reseller yang melakukan kerja sama dengan PT Antam untuk menjadi market seller kepada pelanggan, itu ditetapkan targeting setiap bulan dan mendapat diskon kurang lebih 0,3 persen," jelas Yosep.
"Terkait adanya diskon berlaku di?" tanya Jaksa.
"Hanya berlaku di trading yaitu terkait reseller," ucap Yosep.
Menindaklanjuti pernyataan Yosep, Jaksa kemudian coba mencari tahu terkait status Budi Said ketika membeli emas di PT Antam.
Yosep pun dengan tegas mengatakan pengusaha kaya itu bukan merupakan reseller yang bekerja sama dengan pihaknya.
"Apakah secara data atau mungkin informasi yang saudara terima di database PT Antam, apakah atas nama terdakwa Budi Said ini tercatat sebagai reseller di PT Antam?" tanya Jaksa memastikan.
"Bukan," tegas Yosep.
Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung sebelumnya mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.
Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.
Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said dengan cara berkongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.
Dari kongkalikong itu, kemudian disepakati pembelian di bawah harga resmi dan tidak sesuai prosedur Antam.