News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Cara dan Ketentuan Mengajukan Sanggahan pada Masa Sanggah CPNS 2024

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS - Pelamar CPNS 2024 yang tidak memenuhi syarat, masih dapat mengajukan sanggahan pada masa sanggah, dengan ketentuan dan tata cara berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Simak tata cara dan ketentuan menyanggah hasil seleksi pada masa sanggah CPNS 2024.

Bagi pelamar yang tak lolos dan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) masih memiliki kesempatan menyanggah pada masa sanggah.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Masa sanggah ini menjadi waktu pelamar untuk memberikan tanggapan sanggahan kepada instansi.

Pelamar dapat melakukan sanggahan secara online melalui laman resmi SSCASN.

Berdasarkan jadwal terbaru, masa sanggah dapat dilakukan pada 20 - 22 September 2024.

Baca juga: Materi SKD CPNS 2024, Ini Bobot Penilaian dan Nilai Ambang Batasnya

Ketentuan Masa Sanggah

- Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

- Pelamar mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis sanggahan di SSCASN.

- Bagi pelamar yang ingin menyanggah, dapat mengunggah bukti dukung yang diperlukan agar sanggahan diterima.

- Instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

- Pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Ini Tahapan Selanjutnya

Tata Cara Mengajukan Sanggahan pada Masa Sanggah:

  • Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah
  • Nanti akan ditampilkan form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah
    Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
  • Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman
  • Sanggahan dapat diajukan oleh pelamar jika pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang "disclaimer" (✓)
  • Klik "Akhiri Proses Sanggah"
  • Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”
  • Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.
  • Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS, jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah. Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan
  • Setelah mengisi sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol "Iya". Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih "Tidak"
  • Setelah memilih tombol "Iya" kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

Baca juga: Kapan Tes SKD CPNS 2024? Catat Jadwal dan Lokasinya

Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2024

  • Pengumuman Seleksi 19 Agustus s.d 10 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi 20 Agustus s.d 10 September 2024
  • Seleksi Administrasi 20 Agustus s.d 17 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 s.d 19 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi18 s.d 28 September 2024
  • Masa Sanggah 20 s.d 22 September 2024
  • Jawab Sanggah 20 s.d 24 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah 23 s.d 29 September 2024

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini