News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Masa Sanggah CPNS 2024, Ini Aturan dan Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Form masa sanggah CPNS 2024, berikut ini aturan masa sanggah dan cara sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara sanggah hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.

Sanggah ini hanya dilakukan oleh peserta yang dinyatakan tidak lolos pada pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 pada 14-19 September 2024 melalui masing-masing akun SSCASN.

Masa sanggah CPNS 2024 untuk hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 20-22 September 2024.

Kemudian, verifikator instansi akan menjawab sanggahan tersebut pada 20-24 September 2024.

Aturan Masa Sanggah CPNS 2024

  1. Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali
  2. Sanggah hanya dapat dilakukan jika penyebab ketidaklulusan administrasi peserta adalah murni kesalahan instansi
  3. Jika kesalahan berasal dari peserta, maka tidak bisa melakukan sanggah hasil seleksi administrasi
  4. Jika peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil.

    Hal ini karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS, jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah
  5. Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 dan Tanda Lolos atau Tidaknya

Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

  1. Masuk ke akun SSCASN melalui https://sscasn.bkn.go.id
  2. Buka pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024
  3. Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol "Ajukan Sanggah" pada bagian bawah pengumuman
  4. Akan muncul form sanggah serta informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah
  5. Berikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom "Alasan sanggah" sesuai dengan informasi batas waktu pengiriman
  6. Sanggahan dapat diajukan oleh pelamar jika pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar lalu mencentang "disclaimer" (✓)
  7. Klik "Akhiri Proses Sanggah"
  8. Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong dan pelamar memilih "Akhiri Proses Sanggah" maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”
  9. Setelah mengisi sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”. Jika sudah yakin klik tombol "Iya".
  10. Jika pelamar tidak yakin silahkan pilih "Tidak"
  11. Setelah memilih tombol "Iya" kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah
    berhasil.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini