News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintahan Jokowi Berakhir

Mau Pulang ke Solo, Jawaban Jokowi saat Ditanya Peluang Jadi Wantimpres

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada para pejabat TNI/Polri di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, Kamis, (12/9/2024).

Nomenklatur Wantimpres diharapkan tetap digunakan mengingat istilah tersebut sangat familiar dalam dimensi manapun sejak amandemen UUD 1945.

Berkaitan dengan perubahan status kelembagaan, Menteri Anas menyebutkan bahwa pemerintah merekomendasikan status Wantimpres tetap sebagai lembaga pemerintah sesuai dengan UU No.19/2006 dan amanat Pasal 16 UUD 1945.

Lebih lanjut, Pemerintah berpandangan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d UU No.19/2006 harus dipertahankan.

“Hal tersebut guna menjaga dan menjamin integritas, profesionalitas, dan independensi Wantimpres agar tetap dapat fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai penasihat Presiden tanpa terpengaruh oleh kepentingan eksternal manapun,” ungkapnya.

Menutup uraiannya, Anas menambahkan penjelasan pemerintah terhadap materi muatan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 19/2006 tentang Wantimpres tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum memasuki pembahasan substansi DIM RUU secara lebih detail dan mendalam.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini