Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Bangka Belitung, almarhum Irjen Syaiful Zachri disebut pernah memberi instruksi kepada PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk meningkatkan produksi bijih timah PT Timah Tbk.
Seperti diketahui PT RBT merupakan perusahaan smelter swasta yang diwakili terdakwa Harvey Moeis untuk menjalin kerjasama dengan PT Timah.
Adapun hal itu diungkapkan General Affair PT RBT Adam Marcos saat menjadi saksi di persidangan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moies, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan PT RBT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Fakta tersebut terungkap bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengorek keterangan Adam terkait kapasitasnya dalam kasus pengelolaan tata niaga timah ini.
Terkait hal ini Adam pun mengaku pernah diperintah oleh Suparta untuk menangani pelogaman dan pemurnian bijih timah.
"Saudara pernah mendapat perintah dari Pak Suparta terkait dengan baik itu bijih timah ataupun pelogaman timah?," tanya Jaksa.
"Pernah," jawab Adam.
Kemudian Adam pun menuturkan, bahwa saat itu Suparta memerintahkan dirinya untuk menjalani himbauan Kapolda Babel yang belakangan diketahui merupakan almarhum Irjen Pol (Aumerta) Syaiful Zachri.
Adapun bentuk bantuan yang diminta Syaiful agar RBT melalui Adam Marcos untuk meningkatkan produksi bijih PT Timah.
"Saat itu saya dipanggil Pak Suparta, 'Dam himbauan dari Pak Kapolda untuk membantu PT Timah. Kemudian untuk meningkatkan naik produksi. 'coba lu hubungin orang PT Timah'," ungkap Adam Marcos.
Adam pun kemudian langsung menjalankan instruksi Suparta untuk menghubungi pihak PT Timah dan mencari pasir timah.
Hanya saja saat itu Adam mengaku lupa siapa sosok perwakilan dari PT Timah yang dirinya hubungi.
"Sebentar, siapa orang PT Timah yang Pak Suparta menyebutkan orang yang harus dihubungi dari PT Timah?,' tanya Jaksa.