News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejagung Periksa 2 Orang Eks Pejabat Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembangunan Tol MBZ yang kasusnya bergulir di Kejaksaan Agung diduga terkait korupsi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated II atau lebih dikenal Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Dalam perkara ini penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 orang yang merupakan eks pejabat dari PT Waskita Karya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik pada Kamis 12 September 2024 kemarin.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, dalam keterangannya, Jum'at (13/9/2024).

Harli mengatakan adapun kedua saksi itu yakni inisial UMA selaku Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya periode 2017-2019.

Sedangkan satu saksi lainnya berinisial DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Divisi III PT Waskita Karya periode 2017-2018.

Mereka kata Harli diperiksa dalam rangka pembuktian perkara korupsi Tol MBZ atas tersangka kuasa KSO PT Waskita-Acset, Dono Parwoto (DP) yang saat ini masih ditangani Kejagung.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan fakta bahwa Dono Parwoto bersama pihak-pihak lainnya mengurangi volume pada basic design tanpa melalui kajian yang ada.

Sebelum lelang proyek dilakukan, Dono diduga melakukan persekongkolan dengan perwakilan PT Bukaka Teknik Utama untuk mengurangi volume pada basic design tanpa melalui kajian yang ada.

"Selanjutnya, perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD (Djoko Dwijono) dan YM (Yudhi Mahyudin) sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP (Dono Parwoto) yang memenangkan lelang tersebut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Selasa (6/8/2024).

Adapun perkara yang menjerat Dono Parwoto ini merupakan tindak lanjut dari fakta persidangan perkara empat terdakwa yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keempat terdakwa yang dimaksud ialah:= mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang pada JJC, Yudhi Mahyudin; Tenaga Ahli Jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budanto Sihite; dan eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini